KPUD Dumai Belum Laporkan Sisa Anggaran Pilkada

id kpud dumai, belum laporkan, sisa anggaran pilkada

Dumai, 2/11 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai, Riau, belum melaporkan sisa anggaran pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan pada Juni 2010 kepada wali kota terpilih, Khairul Anwar.

Sekretaris KPUD Dumai, Yarjam kepada ANTARA di Dumai, Selasa, mengatakan, sisa dana pilkada Dumai masih dalam tahap rekapitulasi dan belum final, namun diperkirakan menyisakan dana sekitar ratusan juta rupiah.

Dari informasi yang diterima ANTARA, pemerintah setempat telah menghibahkan dana sebanyak Rp6 miliar kepada KPUD Dumai sebagai lembaga resmi pelaksana yang dicairkan dalam dua tahap, sehingga laporan sisa anggaran wajib diketahui oleh wali kota terpilih.

Yarjam meyakini proses rekapitulasi akan selesai secepatnya paling lambat akhir November ini.

"Laporan penggunaan anggaran pilkada masih direkap dan belum final. Dana enam milyar merupakan dana hibah Pemko Dumai yang dicairkan dalam dua tahap untuk dipergunakan demi kelancaran tugas pelaksanaan pilkada," kata Yarjam.

Dilanjutkannya, penyerapan dana pilkada di KPUD Dumai ini sebagian besar dipergunakan untuk membiayai petugas dan panitia penyelenggara pemilu yang ada di PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, terang dia, dipergunakan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pilkada, seperti pengadaan logistik, peralatan dan sosialisasi.

Khusus untuk kegiatan sosialisasi yang merupakan salah satu langkah penting untuk mensukseskan pilkada, terangnya, KPUD Dumai hanya mempersiapkan anggaran sosialisasi yang beberapa kali dilangsungkan dengan menggunakan salah satu ruangan ballroom sebuah hotel di kawasan Jenderal Sudirman, Dumai.

Untuk membantu publikasi kegiatan sosialisasi, paparnya, KPUD menggandeng bagian Humas dan Infokom pada Setdako Dumai yang menjadwalkan peliputan bagi kalangan insan pers.

Sementara, sambungnya, untuk penggunaan dana sosialisasi yang sifatnya pengumuman ataupun perihal penting yang harus diketahui masyarakat, KPUD Dumai cukup dengan memasang iklan pengumuman di media dan mengadakan posko media center yang dikelola sendiri.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2010 tentang biaya penyelenggaraan pilkada, tuturnya.