KPUD Dumai Terima Pendaftaran 10 Pasangan Balon Wako
Dumai, 20/2 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai, Sabtu, menerima pendaftaran 10 pasangan bakal calon (balon) wali kota (wako)/wakil wali kota (wawako) periode 2010-2015. Ketua KPUD Kota Dumai, Ahmad Rasyid, menjelaskan, dalam tahapan pengambilan formulir pendaftaran pihaknya membenarkan banyaknya balon wako/wawako tersebut. "Namun untuk maju sebagai calon, kita akan melakukan penyaringan dan klarifikasi data," katanya. Bagi balon yang memenuhi syarat, akan di izinkan untuk melaju ke pencalonan dan memulai kampanye yang nantinya akan di awasi oleh panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu). Dalam tahapan ini, menurut Ahmad, semua balon hanya melalui proses pengambilan formulir dan pengembalian formulir pada batas akhir yang telah di tentukan. "Kehadiran balon terbanyak sepanjang massa ini merupakan warna demokrasi negara kita. Untuk itu, diharapkan tidak mencorengnya dengan kecurangan yang berdampak terhadap demokrasi itu sendiri," pintanya. Berdasarkan pantauan ANTARA, lima balon sebelumnya, yakni Zulkifi AS - Sunaryo, Khairul Anwar - Agus Widayat, Herdi Sulioso - Amir Ahmad, Adwin Malik - Rinaldi Palamin, dan Idris Yamin - Suardahyar datang ke KPUD sejak pekan pertama Februari lalu dengan dukungan masing - masing partai dan independen lebih dari 17 persen. Sementara lima pasangan lainnya, yakni Amir Ahmad - Johan Patta, Zamzibar SR - Khairuddin, Ahmad Joni M - Jasril, dan Zulkarnain - Instiawati Ayus, serta Zulpafli yang hingga saat ini belum di ketahui pasangannya, terpantau mendaftarkan diri secara serentak di batas akhir pemulangan pengambilan dan pemulangan formulir balon, 19 Februari lalu. Kelima pasangan balon itu terlihat sedang melakukan perbincangan serius dengan beberapa anggota KPUD Dumai. Sementara dua diantaranya, yakni, pasangan Ahmad joni M - Jasril dan Zulkarnain - Instiawati Anus terlihat resah, karena kelengkapan dalam pengisian formulir yang belum terurai dalam berkas penetapan bakal calon. KPUD Kota Dumai seharusnya telah melakukan rapat pleno penutupan pengambilan formulir pendaftaran balon wako/wawako serta pembahasan hasil verifikasi syarat dukungan balon perseorangan pemilukada periode 2010 - 2015, harus menundanya demi kepentingan lima Balon Wako tersebut.***