Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau meringkus dua pemodal kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) dengan barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah dan emas ilegal.
"Kedua pemodal telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih terus menggali keterangan keduanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.
Guntur menguraikan penangkapan kedua pemodal Peti tersebut dilakukan tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa malam (13/12) kemarin di Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua pria bernama Andre, warga Rokan Hulu dan SE warga asal Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut Guntur, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari belasan perkara Peti yang diungkap Polres Kuansing dalam dua bulan terakhir. Setelah memperoleh informasi akurat, petugas langsung melakukan penggeberekan di kediaman kedua tersangka tersebut.
Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil disita petugas dari penangkapan tersebut. Di antara barang bukti itu adalah uang senilai Rp196 juta, dua unit timbangan digital, emas seberat 15,61 gram, sembilan buku tabungan, dan tiga alat bakar pompa emas.
"Seluruh barang bukti telah kita sita. Kuat dugaan kedua tersangka merupakan pemodal untuk aktivitas Peti yang beberapa kali diungkap jajaran Polres Kuansing," jelasnya.
Guntur menjelaskan kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain areal perkebunan, para penambang biasanya melakukan aktivitasnya di daerah aliran sungai (DAS) hingga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat.
Menurutnya kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, namun dikarenakan pengawasan yang masih minim serta dengan alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang.
Terlebih lagi sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah. "Penduduk lokal mayoritas selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," jelasnya
Dia menjelaskan dalam lima tahun terakhir, Polres Kuansing telah membongkar lebih dari 80 kasus ilegal "mining" termasuk PETI. Dari jumlah itu, kita telah memproses 120 orang tersangka.
Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI, Badan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Daerah dan menggandeng tokoh masyarakat untuk terus memberantas penambangan emas ilegal.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB