Januari-November 2016, Polda Riau telah Ungkap 1.367 Kasus Narkoba

id januari-november 2016 polda riau telah ungkap 1367 kasus narkoba

Januari-November 2016, Polda Riau telah Ungkap 1.367 Kasus Narkoba

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mengungkap sebanyak 1.367 kasus narkoba selama Januari-November 2016.

"Jumlah perkara berhasil diungkap 1.367 perkara dengan total tersangka sebanyak 1.865 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Dengan angka tersebut Guntur mengatakan setiap harinya lima orang terjerat kasus narkoba baik sebagai penyalahguna maupun pengedar dan bandar.

Ia menjabarkan, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan narkoba itu berupa ganja, sabu-sabu, pil ekstasi dan happy five yang ditaksir mencapai Rp31 miliar.

Selain itu, turut juga diamankan ribuan botol minuman keras ilegal dengan total nilai tangkapan lebih dari setengah miliar rupiah.

"Selama Januari-November, Jajaran Kepolisian di Riau menyita 219 kilogram daun ganja kering, 17,5 kilogram sabu, 1.556 pil ektasi dan 115 pil happy five," katanya.

Untuk kasus ganja, pengungkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran di Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru.

Sementara kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi terbanyak diungkap di wilayah hukum Bengkalis, Kota Dumai, Kota Pekanbaru dan Kampar.

Hal itu menjadi evaluasi kepolisian mengingat wilayah Bengkalis, Dumai dan Pekanbaru dianggap sebagai pintu masuk penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi asal luar negeri ke Provinsi Riau.