BC Dumai Tangkap Penyeludup Ribuan Butir Ekstasi

id bc dumai, tangkap penyeludup, ribuan butir ekstasi

Dumai, 31/1 (ANTARA) - Aparat Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, menangkap penyelundup ribuan butir pil ekstasi yang dibawa seorang penumpang kapal dari Malaysia, Ahad. Penumpang kapal yang melakukan penyelundupan barang haram itu Edy Susanto (43) warga Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tiba di Dumai pada pukul 14.20 WIB dengan menumpang kapal Dumai Express 3. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Dumai Hari Prijandono mengatakan, saat singgah di pelabuhan Dumai gerak gerik tersangka pelaku telah dicurigai. Bahkan tersangka pelaku juga semula menolak pemeriksaan badan yang dilakukan petugas BC. "Ternyata di celana dalamnya terdapat 2.100 butir ekstasi yang telah dibagi dalam delapan paket dan 43 bungkus bahan bermerek ketamine," ujar Hari. Ia mengatakan, tersangka pelaku penyelundup itu mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari Malaysia dan akan dipasarkan di Bagan Siapi-api. Harga per butir ekstasi yang dibawanya Rp170.000 sedangkan harga per bungkus ketamine Rp1 juta. "Pemeriksaan terhadap tersangka telah kita lakukan dan yang bersangkutan akan kita serahkan ke aparat kepolisian. Tersangka dapat diancam hukuman mati," katanya. Sebelumnya pada Sabtu (30/1), BC Dumai juga menangkap seorang penyelundup shabu-shabu seberat 174 gram juga dari Malaysia. Pelaku datang dari Melaka, Malaysia dengan menumpang kapal Indomal Express. "Paket shabu-shabu yang dibawa tersangka Muriati Binti Syamsul disembunyikan di celana dalamnya," ujar Hari. Muriati pemegang paspor nomor 622879 merupakan warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Ia menolak saat pemeriksaan badan oleh petugas BC Dumai dan sempat melarikan diri hendak keluar dari terminal kedatangan Pelabuhan Dumai. Namun, lanjut Hari, ulahnya itu meyakinkan aparat BC bahwa perempuan tersebut menyembunyikan sesuatu. "Ternyata ia menyimpan shabu-shabu terbungkus plastik dalam celana dalamnya," ujar Hari.