Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Pengembangan Investasi Riau sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau, pernah menjalankan pembaruan utang novasi PT Riau Airlines (RAL).
"Ya, sudah dibayar sekitar Rp17 miliar lebih dari total utang Rp60 miliar kepada Bank Muamalat. Sisanya, dicicil," ungkap Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau, Aherson di Pekanbaru, Kamis.
Dia jelaskan, PIR mempunyai kewajiban mencicil utang RAL kepada bank syariah karena telah menjamin sesuai perintah pengadilan pada tahun 2012, walau terakhir perusahaan itu menyerah.
Hingga kini, lanjutnya, perseroan disebut juga Riau Investment Corporate, belum pernah melanjutkan realisasi novasi utang RAL terhadap Bank Muamalat total Rp60 miliar di luar bunga.
PIR telah menyanggupi menjadi investor baru bagi maskapai kebanggaan milik Riau karena menggangkat marwah daerah, sehingga status pailit diakhiri dengan homologasi.
Dalam putusan hakim Pengadilan Niaga Medan pada 11 Oktober 2012, terdapat skema penyelesaian utang-piutang RAL secara bertahap selama delapan tahun dan tahap pertama jatuh tempo pada September 2013.
"Meski sudah dibayar tahap pertama, tapi cicilan berikutnya PIR merasa berat karena mereka mengalami kesulitan dalam permodalan," katanya.
Aherson berujar, pihaknya sempat mengadakan rapat terkait novasi diikuti tiga perusahaan yakni RAL selaku pihak berutang, PIR sebagai penjamin dan Bank Muamalat pemberi utang.
"Waktu itu, kita minta PIR bikin surat ditujukan kepada gubernur Riau tentang kondisi perusahaan. Setelah dapat tembusan, baru kita bantu dalam menghadapi utang itu," terangnya.
Pemerintah Provinsi Riau berencana untuk melakukan novasi atau pembaruan utang terhadap operator penerbangan milik daerah PT Riau Airlines di tahun ini.
"Kunjungan dilakukan oleh (Pemerintah Kabupaten) Bintan beberapa waktu lalu, kita semakin sadar bahwa masalah yang membelit RAL, harus dituntaskan melalui novasi," ucap Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau, Syafrial.
Ia mengklaim, novasi dinilai suatu langkah dipilih pemerintah provinsi itu selaku pemegang saham mayoritas RAL, sesuai arahan dari Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Dalam istilah hukum, novasi berarti salah satu penyebab terhapusnya perikatan. Tapi dapat juga diartikan, sebagai perjanjian menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru terutama kreditur dan debitur.
"Pinta pak gub (gubernur Riau), seperti itu. Sementara ini, kesimpulan kami RAL tidak pailit. Pak gub minta agar perseroan ini dinovasi. Nanti ketahuan, berapa besar jumlah utang dan dimana saja," katanya.