Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Labuh Baru Timur Rp118 Juta

id tunggakan premi, peserta bpjs, kesehatan labuh, baru timur, rp118 juta

Tunggakan Premi Peserta BPJS Kesehatan Labuh Baru Timur Rp118 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru, mencatat selama Agustus 2016 sebanyak 739 peserta mandiri dari Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, menunggak premi sebesar Rp118.644.658.

"Tunggakan ini muncul antara lain akibat peserta belum taat dan menyadari pentingnya rutin membayar premi untuk perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan keberlangsungan program JKN-KIS BPJS Kesehatan tersebut,"kata Kepala Unit Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Pekanbaru, Erwin Fadillah di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu pada acara sosialisasi tata cara pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi peserta dan masyarakat di kantor Lurah Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, diikuti 50 peserta berasal dari Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat, Ketua Forum RT RW dan Ketua LPM Kelurahan Labuh Baru Timur.

Acara sosialisasi dibuka Lurah Labuh Baru Timur Putri Indriyanti STP, M. Si, disaksikan Ketua Forum RT RW Labuh Baru Timur, Bustami dan sejumlah anggota Forum BPJS Kesehatan yang berasal dari wartawan media cetak, elektronik dan web on line (portal) di daerah itu dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Labuh Baru Timur, Zulkarnaini.

Menurut Erwin, tunggakan sebesar Rp118 juta lebih itu merupakan data selama Agustus 2016 belum terhitung data selama setahun yang tentu akan jauh lebih besar jumlahnya.

Ia menjelaskan, bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar atau menunggak iuran lebih dari sebulan, sejak tenggat waktu pembayaran iuran tanggal 10 setiap bulan, maka penjaminan peserta dihentikan sementara.

"Denda pelayanan dikenakan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap di RS dalam kurun waktu 45 hari kerja sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali,"katanya ketentuan ini berlaku 1 Juli 2016 berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No 2 tahun 2016.

Peraturan BPJS Kesehatan nomor 2 tahun 2016 ini mengatur tentang tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan

Sementaraitu berdasarkan implementasi Perpers no 19 tahun 2016 yakni tujuan pengenaan denda pelayanan diterapkan adalah untuk membangun kesadaran peserta agar bergotong royong membayar iuran, bukan untuk menambah pendapatan BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya warga tidak perlu sulit membayar premi secara tertib apalagi cahnel-chanel pemabyaran tersedia seperti

channel pembayaran Kelurahan Labuh Baru Timur adalah unit kantor Pos Sembawa di Jalan Lintas Timur Labuh baru Timur, Payung Sekaki,"katanya.

Selain itu channel Firdaus ponsel 2 di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Labuh Baru, berikutnya Central Pospay Jalan Serayu No.03 Kelurahan Labuh Baru Timur, Indomaret Jenderal 1, di Jalan Jenderal Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Zulkarnaini berpendapat pengenaan denda atas keterlambatan membayar premi BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dinilai telah "melukai hati rakyat".

"Masalah denda bisa jadi sebagai hukuman bagi yang terlambat membayar premi namun banyak warga yang tidak mampu apalagi saat ini keuangan dihambat persoalan naik biaya sekolah, meningkat harga pangan yang cenderung tidak stabil melukai hati. Kendati memang kita sepakat BPJS Kesehatan tetapi perlu diolah kembali tentang denda dengan cara yang sederhana,"katanya.