Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Dalam Negeri mencatat 60 persen kabupaten/kota diseluruh Indonesia tidak mampu memikul beban pembangunan di wilayah otonomi.
"Hasil evaluasi dari seluruh Indonesia diperoleh beratnya tugas otonomi selama ini menyebabkan masih banyak kabupaten/ kota yang memang uangnya tak cukup memikul semua tugas," kata Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro di Pekanbaru saat Rapat Koordinasi gubernur dengan bupati/walikota se-Provinsi Riau dalam rangka penyerahan personil, sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) sebagai implikasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kamis.
Suhajar Diantoro menjelaskan beratnya beban yang ditanggung wilayah otonomi sangat dirasakan daerah karena kemampuan keuangan mereka yang minim, tidak bisa membiayai pembangunan fasilitas dan infastruktur dasar selama ini.
"Karena itu kalau anda pergi ke daerah-daerah masih ada jalan yang rusak dan sekolah yang belum sempurna," tegasnya.
Maka dari itu sambung dia lagi, perlu dilakukan tata ulang, mana yang kewenangan gubernur diserahkan, dan bupati dilimpahkan.
"Karena itu kini ditata ulang kewenangannya ada yang menjadi kewenangan gubernur dan kewenangan kabupaten kota," ujarnya.
Menurut dia otonomi yang dipikul daerah saat ini masih berpola simetris.
"Kecuali Papua, Daerah Khusus Ibukota dan Aceh yang otononominya berbeda tidak simetris," katanya menambahkan.
Diakuinya sepintas di beberapa daerah otonomi mampu membiayai pembangunan, namun ada saja yang tercecer.
"Kalau dirata-ratakan 60 persen daerah tidak mampu memikul beban tugas otonomi," tegasnya lagi.
Bangka Belitung, misalkan setelah kewenangan SMA/SMK ditarik ke provinsi, terjadi perubahan tingkat kesejahteraan para gurunya kearah lebih baik.
Makanya kedepan secara bertahap pihaknya akan melakukan evaluasi dan inventarisasi semua perampingan.
Suhajar Diantoro, menegaskan pembentukan organisasi haruslah berbasis urusan. Artinya hanya urusan yang dibutuhkan seorang bupatilah yang akan dibentuk organisasinya dengan syarat besarannya harus berbasis beban kerja.
"Jangan sampai beban kerja yang bisa ditenteng satu dibuat untuk dua orang. Misalkan Wamena tidak ada laut jadi Dinas Perikanan untuk apa dibentuk. Artinya kalau memang fungsinya tidak ada pak bupati tidak usah membentuk organisasi," katanya menambahkan.
Bupati/walikota juga diingatkannya untuk menempatkan jajaran sesuai kompetensi.
"Nanti diharapkan tidak ada lagi orang yang ditempatkan pada salah tempat," katanya lagi.
Saat ini hanya tinggal 32 urusan yang diserahkan pemerintah pusat ke daerah, dan tujuh menyangkut ketertiban yang diminta presiden untuk diurus gubernur setelah ada otonomi daerah.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB