Telan Biaya Rp1,79 Miliar, Taman Burung Siak Terbengkalai

id telan biaya, rp179 miliar, taman burung, siak terbengkalai

Telan Biaya Rp1,79 Miliar, Taman Burung Siak Terbengkalai

Siak (Antarariau.com) - Bangunan taman burung untuk sarana penunjang ekowisata Mempura, kabupaten Siak kini terbengkelai karena tidak difungsikan pascadibangun pada 2014 dengan biaya Rp1,79 miliar.

Hendrisan selaku Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Siak di Siak, Rabu, menyatakan terbengkalainya bangunan tersebut karena tidak ada biaya operasional dan pemeliharaannya. Pihaknya akan memperjuangkan kelanjutan pembangunan itu tahun 2017 mendatang.

Tampak di sekelilingnya sudah ditumbuhi rumput dan semak belukar di sepanjang jalan masuk maupun keluar, serta kondisi bangunan yang sudah tidak terawat, bahkan jaring-jaringnya sudah banyak rusak. Kondisi bangunan yang tidak dirawat terlihat dari lantai yang kotor dan WC yang tidak tersedia bak air.

"Kita bakal mengajukan anggaran untuk kelanjutan pembangunan tahap II sebelum pembahasan. Namun berapa besaran anggaran yang dibutuhkan belum bisa kita pastikan," katanya.

Dia juga mengatakan tengah berusaha mengusulkannya kelanjutan pembangunan tersebut tahun ini. Namun belum yakin bisa diterima ditengah rasionalisasi anggaran.

"Tahun ini kita minta kebijakan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak. Insya Allah kita siapkan pembangunannya, tinggal menunggu ekspos dari konsultan. Untuk pengajuan anggaran memang belum, kita masih berkutat rasionalisasi 2016," kata dia.

Sebagaimana yang telah diinformasikan bahwa proyek taman burung itu dimanfaatkan untuk menambah objek wisata di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Bangunan didirikan di Jalan Raya Mempura, sebelum kantor Pemadam Kebakaran, dari bundaran menuju pusat kecamatan.

Dalam proyek itu, pembangunan tidak hanya sebatas taman burung. Tetapi meliputi kawasan dan jalan akses. Proyek besar itu dimenangkan oleh CV Nafa Jaya Perkasa dengan perusahaan konsultan adalah CV Laudah Rekayasa Konsultan.

Kegiatan dinyatakan rampung sesuai kontrak selama 150 hari kalender. Namun, hingga kini pembangunan itu tidak dapat difungsikan. Bahkan, Bupati Siak Syamsuar sempat menyebut pembangunan itu tidak sesuai Detail Engineering Design (DED).

Oleh: Nella Marni