Siak, Riau (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resort Siak, Provinsi Riau memusnahkan 5.406,82 Gram daun ganja kering yang diamankan pada bulan Juli 2016 lalu oleh Polsek Lubuk, Selasa.
"5.406 gram daun ganja kering tersebut dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus penyalah gunanaan narkotika jenis daun ganja," kata Wakapolres Siak Kompol Indra Andiarta, Selasa.
Selain memusnahkan daun ganja kering, Polres Siak juga musnahkan 6 ton bawang ilegal tanpa dokumen yang diamankan oleh Polsek Kandis saat patroli di jalan raya Pekanbaru-Duri KM 70, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada tanggal 24 Agustus 2016.
Pemusnahan bawang ilegal dan daun ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Adapun yang hadir pada acara pemusnahan kedua barang bukti adalah Kasat Pol PP Kab.Siak, Kasi Pidsus kejari Siak, Staf Pengadilan Negri Siak, Staf Disperindag, Kasat Narkoba Polres Siak AKP. Ali Azhar, Kasat Reskrim polres Siak Iptu Hermanto.
Oleh: Nella Marni