Siak, Riau (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resort Siak, Provinsi Riau memusnahkan 5.406,82 Gram daun ganja kering yang diamankan pada bulan Juli 2016 lalu oleh Polsek Lubuk, Selasa.
"5.406 gram daun ganja kering tersebut dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus penyalah gunanaan narkotika jenis daun ganja," kata Wakapolres Siak Kompol Indra Andiarta, Selasa.
Selain memusnahkan daun ganja kering, Polres Siak juga musnahkan 6 ton bawang ilegal tanpa dokumen yang diamankan oleh Polsek Kandis saat patroli di jalan raya Pekanbaru-Duri KM 70, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada tanggal 24 Agustus 2016.
Pemusnahan bawang ilegal dan daun ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Adapun yang hadir pada acara pemusnahan kedua barang bukti adalah Kasat Pol PP Kab.Siak, Kasi Pidsus kejari Siak, Staf Pengadilan Negri Siak, Staf Disperindag, Kasat Narkoba Polres Siak AKP. Ali Azhar, Kasat Reskrim polres Siak Iptu Hermanto.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Polres Siak sosialisasi keselamatan lalu lintas sekaligus pesan pemilu damai
23 October 2024 13:13 WIB
Polres Siak musnahkan 2,72 kilogram daun ganja kering
21 October 2024 18:26 WIB
Bhabinkamtibmas diminta jalin kerjasama dengan desa binaan
19 October 2024 8:07 WIB
Terkait penerimaan anggota Polri, siswa diminta tak terpengaruh calo
17 October 2024 18:05 WIB
Satlantas Polres Siak sosialisasi keselamatan, pilkada damai di radio
15 October 2024 11:10 WIB
Polsek Siak Kecil bersama Koramil Bukit Batu perbaiki jalan ke TPS
13 October 2024 19:18 WIB
Polres Siak gelar Patroli Blue Light Sinegritas, ciptakan Pilkada kondusif
13 October 2024 9:52 WIB
Polsek Siak Kecil tekankan pentingnya tingkat partisipasi pemilih di pilkada
11 October 2024 18:46 WIB