Dua Kilogram Sabu dan satu Kilogram Ganja Dimusnahkan Polresta Dumai

id dua kilogram, sabu dan, satu kilogram, ganja dimusnahkan, polresta dumai

Dua Kilogram Sabu dan satu Kilogram Ganja Dimusnahkan Polresta Dumai

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Dumai, Riau, Selasa memusnahkan dua kilogram sabu-sabu dan satu kilogram ganja dengan cara diblender serta dibakar.

Kepala Polres Dumai AKBP Donald Happy Ginting menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan lima tersangka dengan memiliki peran berbeda, yaitu kurir untuk sabu-sabu dan pengecer ganja.

"Pemusnahan sabu-sabu dengan diblender dan ganja dibakar ini artinya kita menyelamatkan nyawa ribuan orang yang bisa dirusak dan dihancurkan dengan barang tersebut," katanya.

Dalam proses pemusnahan tersebut, Polres Dumai menghadirkan lima tersangka untuk melihat dan menandatangani berita acara.

Proses hukum lima tersangka sejauh ini, kata dia, sudah memasuki tahap perampungan berkas dan akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

"Atas perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati," kata Kapolres lagi.

Barang bukti dimusnahkan terdiri dari 1,896 gram sabu-sabu dan 42 gram dengan tersangka Supriatin ditangkap pada 19 Agustus 2016 lalu di Jalan Gatot Subroto Dumai, kemudian, Nataluddin atas kepemilikan 34,49 ganja dan diamankan pada 2 Agustus di sebuah rumah di Jalan Datuk Laksaman Dumai.

Selanjutnya, sabu-sabu seberat 0,16 dengan tersangka Juliyanto ditangkap pada 2 Agustus 2016 di satu rumah di Jalan Sultan Sarif Kasim Dumai, 600 gram sabu-sabu disita dari tangan Putra Karya Amanda pada 14 Agustus di Jalan Bintan dan Maronirio dengan 40 gram ganja di Jalan Sidomulyo 11 Agustus lalu.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi atensi khusus Polri karena mengancam kelangsungan hidup masyarakat dan merusak moral generasi muda serta dapat menghancurkan negara.

Karena itu, melalui kegiatan pemusnahan dan penindakan hukum terhadap pelaku diharapkan ada efek jera dan kapok bagi masyarakat agar menghentikan penyalahgunaan narkotika.