Pemkab Fakfak Berikan Penggantian Biaya Transportasi Dalam Mengurus Akte Kematian

id pemkab fakfak, berikan penggantian, biaya transportasi, dalam mengurus, akte kematian

Pemkab Fakfak Berikan Penggantian Biaya Transportasi Dalam Mengurus Akte Kematian

Manokwari (Antarariau.com)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menyiapkan bonus pengganti transportasi bagi warga yang bersedia mengurus akte kematian bagi keluarga atau kerabatanya.

"Bonus atau hadiah yang diberikan berupa penggantian biaya transportasi. Meskipun kecil nilainya tapi besar manfaatnya," kata Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Pascalina Yamlean di Manokwari.

Ia mengemukakan kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk memacu kesadaran masyarakat mengurus akte kematian keluarga atau kerabatnya, sehingga pemerintah memiliki data kependudukan lebih akurat.

Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi, dikatakannya, telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera menertibkan administrasi kependudukan dan catatan sipil dari distrik, kampung hingga rukun tetangga (RT).

Pemerintah kabupaten/kota, lmenurut dia, kini sedang melaksanakan instruksi Gubernur Papua Barat dengan harapan data kependudukan di Papua Barat bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

Untuk mendukung instruksi gubernur, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyepakati nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan pemerintah kabupaten/kota perihal percepatan data kependudukan.

Dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kematian masih rendah. Masyarakat belum paham akan pentingnya dokumen tersebut bagi pemenuhan data administrasi kependudukan di setiap daerah.

Oleh karena itu, ia menyatakan sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga mengurus dokumen kependudukan yang merupakan unsur penting dalam pembangunan daerah.

Dari data yang diperoleh dari kabupaten/kota, ia menyatakan, pengurusan akte kematian umumnya dilakukan oleh keluarga atau kerabat yang keluarga atau kerabatnya bekerja sebagai pegawai negeri sipil, personel TNI dan Polri.

"Kalau pegawai negeri, mereka mau mengurus karena ada tunjangan kematian. Kalau untuk warga lainnya, mereka enggan mengurus karena mungkin merasa tidak punya kepentingan," demikian Paschalina.