Tersangka Korupsi Pelabuhan Selatpanjang Mendapatkan Perpanjangan Masa Tahanan

id tersangka korupsi, pelabuhan selatpanjang, mendapatkan perpanjangan, masa tahanan

Tersangka Korupsi Pelabuhan Selatpanjang Mendapatkan Perpanjangan Masa Tahanan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau memperpanjang masa penahanan tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan dalam pembangunan pelabuhan penumpang dan kargo internasional Dorak, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tersangka akan ditahan selama 30 hari ke depan hingga 5 Oktober 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, Kamis.

Tiga tersangka tersebut adalah Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus selaku pengguna anggaran dalam pengadaan lahan tersebut, dan Abdul Arif yang merupakan broker dalam pengadaan lahan.

Selanjutnya Mohammad Habibi, mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti. Habibi saat ini menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Muspidauan menjelaskan, perpanjangan masa penahanan pertama ini sekaligus menunggu pelimpahan berkas tersangka lainnya, Suwandi Idris. Suwandi, jelas Mispidauan, dijadwalkan menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas barang bukti pada pekan depan.

Dalam kasus ini, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti serta Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak diketahui tengah menjalani pembantaran atas alasan kesehatan.

Dengan demikian, ia mengatakan pelimpahan berkas perkara keempat tersangka dapat dilakukan secara serentak sehingga pemeriksaan saksi tidak dilakukan berulang.

"Ini berguna untuk efisien biaya dan waktu. Agar pemanggilan saksi saat persidangan tidak dilakukan berulang-ulang," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Meranti bernilai puluham miliar rupiah itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka tersebut.

Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak yang dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.

Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.