Pemohon Rekam E-KTP Dumai Mencapai Ratusan Orang Tiap Harinya

id pemohon rekam, e-ktp dumai, mencapai ratusan, orang tiap harinya

Pemohon Rekam E-KTP Dumai Mencapai Ratusan Orang Tiap Harinya

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Permohonan perekaman data KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai membludak dalam sepekan ini dari biasa hanya 70 kini jadi lebih 100 pemohon tiap hari.

Kepala Disdukcapil Dumai Suardi di Dumai, Selasa, menyebutkan, meningkatnya permintaan rekam data KTP El ini mulai terjadi sejak keluar kebijakan Kementerian Dalam Negeri RI terkait batas waktu terakhir hingga 30 September 2016 mendatang.

"Masyarakat melakukan perekaman data membludak sejak pekan kemarin hingga sekarang dan petugas sudah siap menghadapi meningkatnya permohonan pembuatan KTP el tersebut," kata Suardi.

Dijelaskan dia, warga yang ingin merekam data diwajibkan beridentitas penduduk Kota Dumai dan sudah memiliki kartu tanda peduduk lama dan kartu keluarga.

Perekaman data di Kota Dumai sudah dimulai sejak 2011 lalu, lanjut dia, masih menyisakan sekitar 25 persen masyarakat yang belum merekam, dan pihaknya berharap seluruhnya dapat rampung jelang akhir bulan depan.

"Untuk melayani lonjakan pemohon rekam data ini, kita siagakan delapan petugas pencatat administrasi dan empat orang operator alat perekam," sebutnya.

Pelaksanaan program KTP El ini diakui dia sering terkendala persediaan logistik yang kerap menipis dan harus menunggu didatangkan dari Kemendagri, seperti blangko, tinta dan ribbon atau gulungan untuk percetakan.

Namun untuk mempercepat pelaksanaan perekaman data KTP El, pihaknya memiliki tiga alat, dua dioptimalkan melayani masyarakat dan satu sebagai cadangan ketika dibutuhkan saat yang lain mengalami kerusakan.

Dia menginformasikan juga bahwa kepemilikan KTP el ini bagi masyarakat agar tetap dapat dilayani untuk seluruh kepentingan administrasi, dan akan mulai diberlakukan awal Oktober 2016 nanti.

"Mendagri intruksikan seluruh penyelenggara pelayanan identitas penduduk agar mempercepat proses perekaman data karena awal Oktober nanti KTP lama tidak lagi berlaku untuk seluruh urusan di pemerintahan dan yang lain," terang dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan batas terakhir perekaman KTP El pada 30 September 2016 untuk mendorong masyarakat meluangkan waktu mengurus identitas kependudukan tersebut.

Karena itu diminta para petugas instansi kependudukan dan pencatatan sipil agar jemput bola karena KTP akan berfungsi untuk peningkatan akses masyarakat.

"Namun pemberian batas itu tidak bersifat mutlak dan tenggat waktu September hanya untuk percobaan," kata Tjahjo.