Dumai, Riau (Antarariau.com) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI menyita sebanyak 33 produk pangan ilegal dan tidak berizin edar senilai Rp3,3 miliar di tiga kawasan pergudangan di Kota Dumai, Riau, Jumat.
Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito usai memimpin razia produk pangan ini mengatakan barang yang disita merupakan produk makanan minuman tidak ada izin edar dan masuk dari negara luar secara tidak resmi.
"Kami sudah dua hari observasi di Dumai dan dari tiga kawasan pergudangan ditemukan produk pangan ilegal dan merugikan keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar," kata Penny dalam keterangan pers.
Pemasukan barang ilegal tanpa izin ini, lanjut dia, sudah pasti beredar di masyarakat dan diragukan kualitas dan mutunya karena akan dapat membahayakan konsumen jika dikonsumsi.
Di samping itu, barang ilegal yang disita dalam operasi gabungan BPOM RI, Bareskrim dan Bea Cukai tersebut masuk tanpa izin edar dan telahg menganggu kedaulatan bangsa dan penerimaan negara karena tidak membayar pajak.
"Semua pihak perlu mengawasi bersama peredaran produk pangan ilegal di pasaran karena sekarang banyak yang tidak resmi, dan bahkan logo izin BPOM dibuat palsu," ungkapnya.
BPOM RI mengimbau kepada masyarakat waspada dan teliti saat membeli produk pangan agar terhindar dari barang yang tidak dijamin mutu tersebut.
Kemudian, jika menemukan peredaran ilegal diharap melapor ke instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Kepolisian dan Bea Cukai setempat.
Pengawasan produk pangan ilegal ini dilaksanakan BPOM RI di daerah prioritas, seperti perbatasan dengan negara tetangga, dalam rangka penjaminan mutu kualitas barang makanan minuman beredar di masyarakat.
"Perbuatan memasukkan dan mengedarkan produk ilegal ini terancam kurungan penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar berdasarkan undang undang pangan nomor 18 tahun 2012," terang dia.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting menyatakan, pengawasan di pintu masuk perairan dan perbatasan senantiasa akan diperketat untuk mengantisipasi masuknya produk ilegal dari luar negeri.
"Perlu upaya maksimal dalam pengawasan masuk produk asal luar negeri agar tidak merugikan keuangan negara," jelas Kapolres.
Tiga kawasan pergudangan yang menjadi sasaran operasi gabungan BPOM RI berada di Jalan Anggur, Datuk Laksmana dan Jalan Tenaga di Kecamatan Dumai Kota.
Berita Lainnya
BPOM Pekanbaru musnahkan produk organik ilegal senilai Rp2,9 miliar
04 November 2024 19:35 WIB
Mendag Zulkifli Hasan ungkapkan temuan produk impor elektronik ilegal Rp6,7 miliar di Banten
06 June 2024 14:15 WIB
Mewaspadai risiko terpapar dari produk kesehatan ilegal
17 January 2024 11:16 WIB
Mendag Zulkifli Hasan musnahkan produk impor ilegal senilai Rp12 miliar
24 July 2023 13:58 WIB
Penarikan produk ilegal oleh BPOM alami penurunan
24 October 2019 14:55 WIB
DJBC Riau Sita Produk ilegal Senilai Rp56 M
17 January 2019 10:21 WIB
Melindungi Masyarakat Dari Produk Ilegal
02 January 2018 9:35 WIB
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Produk Perikanan Ilegal
05 August 2017 16:30 WIB