Lapas Kelas II Pekanbaru Alami Kelebihan Kapasitas 100 Persen

id lapas kelas, ii pekanbaru, alami kelebihan, kapasitas 100 persen

Lapas Kelas II Pekanbaru Alami Kelebihan Kapasitas 100 Persen

Pekanbaru (Antarariau.com) - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyoroti kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia.

"Kenyataannya kita menghadapi itu. Semakin banyak masuk ke dalam Lapas tapi tidak berimbang dengan mereka yang meninggalkan baik karena selesai maupun bebas bersyarat," kata Benny dalam kunjungan kerja ke Lapas Klas IIA Pekanbaru kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Rombongan Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Lapas Klas IIA Pekanbaru. Dalam kunjungan tersebut, Komisi III membahas sejumlah hal termasuk kelebihan Lapas serta keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus.

Lapas Klas II Pekanbaru sendiri saat ini terjadi kelebihan kapasitas hingga 100 persen. Dari kapasitas awal sebanyak 771 harus disesaki sebanyak 1.485 tahanan yang mayoritas didominasi terpidana narkoba. Menurutnya, over kapasitas Lapas tidak hanya terjadi di Pekanbaru, namun mayoritas Lapas di Indonesia.

Dia mengatakan dalam upaya menangani masalah kelebihan kapasitas Lapas, DPR telah berulang kali menyampaikan hal ini ke Pemerintah. "Begitu juga pemerintah, telah berkali-kali menyampaikan ke dewan," ujarnya.

Ia menuturkan, selama ini pemerintah dalam perjumpaan dengan Komisi III selalu mengeluhkan kelebihan Lapas serta dampaknya.

Untuk itu, dia mengatakan sudah saatnya Pemerintah dapat segera mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas Lapas yang salah satunya adalah menambah dan membangun Lapas baru.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah agar segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999, yakni tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kanwil Kemenkumham sangat sulit menghadapi atau melakukan pembinaan atau seleksi, kepada warga binaan yang sebetulnya pantas memperoleh hak-hak remisi atau pembebasan bersyarat karena berkaitan dengan HAM," lanjutnya.