Napi residivis kabur dari Lapas Bengkalis

id lapas kelas II A Bengkalis,kalapas Bengkalis,narapidana kabur,Napi bengkalis kabur, napi kabur

Napi residivis kabur dari Lapas Bengkalis

Arifin (36) merupakan narapidana terlibat kasus pencurian kabur dari Lapas Kelas II A Bengkalis melalui plafon sel tahanan. (ANTARA/HO-Lapas)

Bengkalis (ANTARA) - Seorangnarapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C, Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhamad Lukman ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan tahanan yang kabur merupakan residivis kasus pencurian.

"Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat kasus pencurian. Ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan," ujar Kalapas.

Saat ini, pihak Lapas dibantu dengan kepolisian mencari Arifin yang merupakan warga asal Sabak Auh, Kabupaten Siak.

Narapidana yang kabur tersebut diketahui ketika petugas jaga di Pos 2 dan Pos 3 mendengar suara benda jatuh di belakang dan kemudian melakukan penyisiran dan didapatkan satu napi sudah kabur melalui plafon tahanan dan kemudian kabur melalui tembok belakang.

"Kami juga berharap kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kami atau ke polisi terdekat," harap Kalapas.

Kaburnya tahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini sudah beberapa kali terjadi, dari data yang didapatkan pada Jumat 25 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB napi Masriyanto alias Rian bin Masman yang sebelumnya divonis 3,5 tahun terkait dengan kasus pencurian kabur saat diberikan izin untuk membuang sampah dari.

Kemudian Hamsan alias Adi bin Hamzah (30) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kabur, Jumat (21/11/14).

Selanjutnya dua napi Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidar2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, juga kabur pada (21/11/14) melalui gorong-gorong.

Baca juga: Buntut tahanan kabur, Kapolsek Rumbai dicopot

Baca juga: 10 tahanan polisi di Pekanbaru kabur, dua ditangkap


.