HUT RI, Lima Napi Lapas Kelas II A Bengkalis Terima Remisi Bebas

id hut ri lima napi lapas kelas ii a bengkalis terima remisi bebas

HUT RI, Lima Napi Lapas Kelas II A Bengkalis Terima Remisi Bebas

Bengkalis (Antarariau.com) - Lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Riau, mendapatkan remisi bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

"Remisi merupakan instrumen yang dapat mengubah perilaku narapidana menjadi lebih baik selama menjalani pidana karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik," kata Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat penyerahan remisi usai pelaksanaan apel HUT RI, Rabu.

Lima narapidana yang mendapatkan remisi umum dan langsung dinyatakan bebas yaitu M. Syafei Bin M. Husin, Ewin Bin Darma, Anto Manalu Bin Fendi Manalu, Tedi Harianto Bin Sogimin dan Usman Simanjuntak Bin Abdul Hamid Simanjuntak.

Di sela-sela penyerahan remisi kepada 5 narapidana bebas, Amril Mukminin memberikan ucapan selamat kepada narapidana. Orang nomor satu di Bengkalis ini juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan bebas agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis.

"Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadilah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta para napi yang mendapatkan remisi bebas meningkatkan amal ibadah dan kecerdasan emosional, sehingga terbentuk kepribadian dengan pondasi kokoh yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

Bagi warga binaan yang masih menjalani masa hukuman, Amril Mukminin juga berpesan agar menunjukkan perilaku yang baik.

"Perilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi dapat diperoleh para warga binaan pada saat perayaan besar," katanya.

Usai acara pemberian remisi Bupati Bengkalis serta rombongan langsung meninjau hasil karya dari narapidana kelas II A.