Sosialisasi Bersama Pengguna Jasa KPPBC TMP-B Pekanbaru

id sosialisasi bersama, pengguna jasa, kppbc tmp-b pekanbaru

Sosialisasi Bersama Pengguna Jasa KPPBC TMP-B Pekanbaru

Kamis, (Antarariau.com) - KPPBC TMP B Pekanbaru mengadakan acara sosialisasi peraturan – peraturan menteri Keuangan terbaru kepada para pengguna jasa pada kamis, (28/7).

“Kegiatan kali ini diadakan dengan maksud dan tujuan yang baik dan menyamakan persepsi diantara kita. Dan juga dengan adanya kegiatan pada kali ini dapat menyambung ikatan silaturahmi yang lebih baik lagi antara para pengguna jasa dengan kita, Bea Cukai selaku pemberi pelayanan prima kepada para pengguna jasa.” ungkap Kepala Kantor KPPBC TMP B Pekanbaru, Isja Bewirman.

Acara dimulai, selaku pembicara utama dan sekaligus pembawa materi pada kali ini, Bapaka M. Khadafi selaku Kepala Seksi Pabean IV. Materi sosialisasi pada kali ini yaitu menjelaskan kepada para pengguna jasa baik itu importir dan eksportir mengenai PERDIRJEN NOMOR PER – 16 / BC / 2016. Peraturan ini merupakan peraturan mengenai Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

Beliau menjelaskan detail mulai dari Dasar Hukum dari perdirjen itu sendiri, Ruang lingkup yang mencakup seluruh kegiatan mulai dari Impor Untuk Dipakai, Barang Pindahan, Barang Penumpang, ASP, Pelintas Batas, Barang Kiriman, Rush Handling, dan Barang Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen.

Dilanjutkan dengan beliau menjelaskan mengenai dokumen pelengkap pabean apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengguna jasa apabila ingin melakukan kegiatan berdasarkan Perdirjen Nomor Per – 16 / BC / 2016.

Kegiatan pada kali ini bertujuan agar para pengguna jasa / Importir dan Eksportir lebih mengerti lagi dan lebih paham atas kegiatan yang menyangkut pada sosialisasi pada kali ini dan juga agar dapat mengurangi kesalahpahaman dan juga pelanggaran yang mungkin dapat terjadi pada proses Impor dan Ekspor Barang.