Larang Bangun Masjid, Pennsylvania Dituntut Melanggar UU Penggunaan Lahan

id larang bangun, masjid pennsylvania, dituntut melanggar, uu penggunaan lahan

Larang Bangun Masjid, Pennsylvania Dituntut Melanggar UU Penggunaan Lahan

New York (Antarariau.com)- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan menggugat satu komunitas Pennsylvania atas diskriminasi agama terkait penolakan kota memberikan izin pembangunan masjid.

Gugatan itu menuduh Pemerintah Kota Bensalem melanggar undang-undang penggunaan lahan untuk kepentingan keagamaan ketika menolak persetujuan zonasi "untuk mengizinkan Bensalem Masjid membangun satu masjid di tiga bidang tanah yang berdampingan di kota itu" menurut pernyataan Departemen Kehakiman.

Menurut Departemen Kehakiman, penolakan tersebut "memberikan beban yang cukup besar pada kegiatan ibadah Bensalem Masjid", memperlakukan mereka "kurang baik dari pada perlakuan pemerintah kota terhadap kelompok non-religius."

Kota Bensalem berpenduduk 60 ribu jiwa dan berlokasi 30 kilometer di timur laut Philadelphia.

"Konstitusi kita menjamin hak kelompok religius untuk membangun tempat ibadah bebas dari pelanggaran hukum dan hambatan-hambatan yang tidak perlu," kata Vanita Gupta, kepala Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman AS.

Departemen akan "terus menentang tindakan zonasi lokal yang tidak dapat dibenarkan di seluruh negeri ketika mereka melanggar hak sipil penting itu," kata Gupta.

Tidak ada masjid di Kota Bensalem. Warga muslim setempat menyewa aula milik dinas pemadam kebakaran untuk ibadah salat Jumat.