BPN Rohil Siap Lakukan Pengukuran Batas Wilayah Transmigrasi

id bpn rohil, siap lakukan, pengukuran batas, wilayah transmigrasi

BPN Rohil Siap Lakukan Pengukuran Batas Wilayah Transmigrasi

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan siap turun kelapangan untuk melakukan pengukuran batas wilayah eks transmigrasi yang ada di Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan.

"Kami sudah bertemu bersama Asisten I Setdakab Rohil, pihak PT Jatim Jaya Perkasa dan juga masyarakat trans dari pedamaran. Dari hasil pertemuan itu dapatlah keputusan akan dilaksanakannya pengukuran. Namun sejauh ini mesti menunggu keluarnya surat dari bupati," kata Kepala BPN Rohil Syahrial di Bagansiapiapi, Kamis.

Meski demikian harus ada syarat yang dipenuhi yakni pihak PT Jatim Jaya Perkasa mesti menyerahkan berkas mengenai lahan yang dimiliki termasuk dari pihak masyarakat eks transmigrasi.

Selain itu lanjut dia juga dipertanyakan soal biaya yang harus ditanggung pada saat melakukan pengukuran dilapangan nanti.

"Intinya kami harus tunggu keputusan Bupati, karena saat turun tentu secara teknis harus ada biaya dan pihak yang turun siapa saja. Kalau dari BPN siap saja," kata Syahrial.

Sebelumnya diberitakan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan mendesak BPN Rohil untuk segera turun kelapangan melakukan penelitian data fisik atau rekonstruksi batas bidang hak pengelolaan di wilayah eks transmigrasi yang ada di Teluk Bano II.

"Kami minta segera lakukan pengukuran oleh BPN Rohil sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai batasan areal tersebut," kata warga Kepenghuluan Pedamaran Kadeni.

Menurutnya, desakan itu merujuk pada surat dari Kanwil BPN Riau tertanggal 9 Juni 2016 agar BPN Rohil segera melakukan rekonstruksi bidang hak pengelola HPL.

"Kalau tidak dilakukan nanti akan menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan," katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini masyarakat di Pedamaran khususnya warga transmigrasi mempertanyakan adanya lahan yang telah ditempati dan dimanfaatkan dengan penanaman sawit, namun belakangan sebagian lahan tersebut diambil secara sepihak oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Berdasarkan surat Kanwil diketahui bahwa pemberian Hak Atas Tanah HGU atas nama PT Jatim Jaya Perkasa terletak di Kecamatan Bangko dan Kubu untuk usaha perkebunan kelapa sawit seluas 8.200 hektar, sesuai dengan peta bidang tanah tanggal 28 September 1999 nomor 06/1999.

Sementara berdasarkan surat keputusan kepala BPN Nasional nomor 7/HGU/BPN/2005 tanggal 18 Februari 2005 dengan sertifikat hak atas tanah HGU nomor 11/Pedamaran atas nama PT Jatim.

"Ternyata di lapangan diketahui adanya tumpang tindih atau overlap tanah seluas lebih kurang 1.500 hektar, sebagian dengan sertifikat Hak Atas Tanah pengelolaan atau HPL transmigrasi," terang ketua RT itu.

Kemudian menurut surat dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 080/SD/M-DPDTT/V/2015 perihal permohonan pelepasan dan pemanfaatan sisa areal HPL transmigrasi Rokan I bagi warga Transmigrasi dan masyarakat tempatan yang ditujukan kepada Menteri Agraria/Tata Ruang/BPN, bahwa areal HPL transmigrasi di desa Pedamaran telah dimanfaatkan untuk pemukiman transmigrasi sebanyak tiga UPT.

"Kami mendesak agar BPN Rohil cepat tanggap dengan hal ini, karena pihak terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Tata Ruang Agraria BPN, Menteri Desa PDT dalam surat yang kami terima sudah satu suara menilai ada overlap wilayah perkebunan PT Jatim ke areal transmigrasi," ujarnya lagi. (ADV)

Oleh: Dedi Dahmudi