Pemkab Rohil Desak BPN Keluarkan Sertifikat Tanah Untuk Pelabuhan Internasional

id pemkab rohil, desak bpn, keluarkan sertifikat, tanah untuk, pelabuhan internasional

Pemkab Rohil Desak BPN Keluarkan Sertifikat Tanah Untuk Pelabuhan Internasional

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Bupati Rokan Hilir Suyatno dengan tegas meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membuat sertifikat lahan Pelabuhan Internasional dan menyelesaikan persoalan amdal, agar pembangunan tetap dilanjutkan.

"Setelah kita tinjau pembangunan pelabuhan itu ternyata bagus dan sangat strategis sekali berada didepan pulau Pedamaran, cuma saat ini untuk sementara waktu pembangunannya diberhentikan, karena persoalan lahan dan amdal. Makanya saya minta BPN segera mengurus permasalahan tersebut," kata Bupati usai melakukan peninjauan pembangunan Pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi, Senin.

Ia menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Internasional yang dibiayai oleh pemerintah pusat ini dibangun sejak 2014 lalu, namun sampai saat ini belum memiliki sertifikat lahan.

"Lahan sudah dibebaskan pemda, tapi suratnya belum lagi. Kalau ada masalah dan kendala sampaikan kepada kita, jangan didiamkan begitu saja. Tapi kalau memang juga pihak BPN tidak memberikan alasan saya akan panggil pimpinannya, termasuk masalah amdal. Biaya pembangunan pelabuhan itu kan cukup besar, apabila tidak dilanjutkan jelas akan mubazir," sebutnya.

Pemkab Rohil, terang Bupati, sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan bantuan untuk pembangunan Pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi.

"Makanya kita yang tinggal didaerah ini harus mendukung program pak Jokowi," ajaknya.

Terkait rencana penambahan sarana dan prasarana lainnya, Suyatno menyebutkan bahwa Pemkab Rohil saat ini sedang fokus terhadap pembangunan pelabuhan dan masih menunggu sertifikat lahan yang masih dalam pengurusan BPN.

"Yang jelas dibangun pelabuhan dulu, dan kalau sudah diurus sertifikat tanah dan amdalnya akan ada kelanjutan pembangunan lainnya. Nah, jika sudah lengkap semua persyaratannya nanti akan kita coba untuk membangun Kantor Bea Cukai, Imigrasi dan lainnya. Namun, saya kembali menekankan kepada BPN untuk segera menindaklajuti persoalan ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi Mappeati mengatakan, bahwa tahun 2016 ini pembangunan pelabuhan sepertinya tidak bisa dilanjutkan, sebab lahan yang akan dibangun seluas enam hektar itu sama sekali belum memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertahanan Nasional.

"Sertifikat lahan belum ada, makanya pembangunan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan syarat kurang lengkap. Kita berharap BPN segera mengeluarkan sertifikat," harapnya. (adv)

Oleh Dedi Dahmudi