Bengkalis (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan akhirnya menetapkan batas wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas kedua wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan pada 6 Januari 2022 telah diterbitkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis,” ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni, Jumat (4/3).
Sedangkan terkait dengan batas wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai, telah ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2021, tertanggal 9 September 2021 lalu.
"Untuk konsolidasi langkah-langkah selanjutnya, kami memerintahkan tim penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi bersama-sama pihak terkait untuk melakukan konsolidasi rekonsiliasi langkah-langkah selanjutnya dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang perlu dilakukan pasca terbitnya Permendagri ini," kata Kasmarni.
Kepada masyarakat di perbatasan Kasmarni mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah agar batas daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Dalam Negeri tersebut dapat menjadi pedoman dan dasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis dan mendukung pembangunan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah maju dan sejahtera.
Sebagaimana diketahui, proses panjang penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai maupun Kabupaten Rokan Hilir yang berawal sejak pemekaran kedua daerah tersebut.
Bupati Kasmarni berharap dengan adanya pemekaran ini, diharapkan menjadi cikal bakal terjalinnya kerja sama yang lebih erat daerah yang berbatasan serta saling mendukung pembangunan daerah satu sama lain di kemudian hari.
“Kita ini bersaudara, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir diibaratkan adik beradik yang lahir dari rahim yang sama. Kita berharap dengan keluarnya Permendagri tentang penetapan batas daerah ini, tidak ada lagi perselisihan di lapangan” ungkap mantan Camat Pinggir ini
Dikatakan wanita yang pernah menjabat Staf Ahli Bupati ini, melalui penerbitan Permendagri memberikan efek positif bagi daerah. Kemudian menjadi angin segar bagi iklim investasi bagi masing-masing daerah, memberikan kejelasan dalam cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, efisiensi dan kejelasan proses perizinan untuk meningkatkan investasi daerah yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing gelar lomba yel-yel makan ikan untuk anak TK
19 November 2024 17:07 WIB
Pemkab Siak dan perusahaan keluarkan tiga komitmen sukseskan pilkada
15 November 2024 15:24 WIB
Pemkab gelar "Tour de Siak" ke-10 dengan format berbeda
14 November 2024 11:43 WIB
Pemkab Siak raih penghargaan peduli pendidikan melalui beasiswa PKH
08 November 2024 7:33 WIB
Gandeng Pemkab, Pajak Pangkalan Kerinci gelar FGD perpajakan desa
30 October 2024 11:37 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Pemkab Siak gelar Festival Sastra Sungai Jantan
19 October 2024 11:38 WIB