BPN Rohil canangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM

id BPN,BPN rohil

BPN Rohil canangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM

Bupati Rohil Suyatno, Kepala BPN Rohil HM Rocky Soenoko, Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi, Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan, Ketua Pengadilan Negeri Rohil Faisal, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan dan Kabag Kesra Setdakab Rohil Muhammad Zen saat acara pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, di Kantor BPN Rohil, Kamis (14/3/2019). (Antaranews/ Dedi Dahmudi)

Rokan Hilir, Riau (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepala BPN Rokan Hilir (Rohil), HM Rocky Soenoko usai kegiatan pencanangan di kantor BPN setempat, Kamis (14/3) menjelaskan, pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan sesuatu hal yang wajib dan menjadi keharusan untuk dilaksanakan dalam rangka perbaikan kualitas layanan, dan kemudian ketersediaan layanan yang dibutuhkan oleh pengguna jasa pelayanan di kantor BPN Rohil.

"Tentunya masih akan banyak ditemui kekurangan, namun kami berkomitmen dari waktu ke waktu untuk menjadi lebih baik. Perlunya dukungan dari pengguna jasa masyarakat menjadi penyemangat kami dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Baca juga: BPN Rohil Siap Lakukan Pengukuran Batas Wilayah Transmigrasi

Selain kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, juga dilakukan penandatangan keputusan bersama antara Kepala BPN Rohil dengan Kapolres Rohil, Kajari Rohil dan Dandim 0321/Rohil, tentang pembentukan tim terpadu percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Rohil.

Sesuai dengan semangat Nawacita, terang Rocky, PTSL ini adalah merupakan program dari Pemerintah saat ini diyakini sangat baik dan tepat untuk kedepan dalam rangka melakukan legalisasi semua aset-aset tanah. Bukan hanya tanah masyarakat, juga tanah instansi pemerintah, BUMN, BUMD semua tanah-tanah yang ada di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Rohil.

"Tentunya keterbatasan kami sebagai aparat negara dalam kegiatan pendaftaran tanah baik dari segi SDM, personil, maupun alat dukung terbatas dengan wilayah Kabupaten Rohil ini," tuturnya.

Untuk menyikapi percepatan pendaftaran tanah tersebut, lanjut dia, sudah ada pernah perintah dari Presiden kepada Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri dan yang lainnya terkait dengan masalah pertanahan, sebagaimana instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

"Oleh karena itu kita ingin menindaklanjuti dengan melibatkan pihak TNI, Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.

Khusus TNI dengan Kepolisian, pihaknya akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmasdalam rangka kegiatan pengumpulan data dan itu dianggarkan di APBN. Menurut dia, dengan adanya kegiatan itu tentu juga akan menjadi nilai tambah buat mereka.

Peran mereka ini menurutnya, sangat penting dalam pengindentifikasi tanah-tanah yang ada dilapangan. Karena banyak tanah-tanah yang pemiliknya berasal dari luar Rohil dan sulit untuk didapat.

"Banyak perkebunan-perkebunan, tanah-tanah sawit dalam skala luas yang kepemilikannya tertutup. Inilah sangat tepat kita melibatkan TNI, Kejaksaan dan Kepolisian untuk membantu percepatan legalisasi aset. Jadi kita tidak bicara semua tanah itu bersertifikat, tetapi semua bidang tanah di Kabupaten Rohil ini wajib diukur dan terpetakan sehingga akan memberikan kepastian buat pemilik," ujar Rocky Soenoko.

Sementara Bupati Rohil, Suyatno mengapresiasi langkah positif yang dilakukan BPN Rohil dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Ini salah satu bentuk komitmen kita dalam rangka menuju fakta integritas yang tujuan akhirnya adalah jangan sempat setiap urusan itu ada punglinya. Ini tidak hanya dilingkungan BPN saja, semuanyalah pemangku-pemangku peleyelenggara negara ini," kata Suyatno.

Dengan adanya kerjasama tersebut, Bupati mengharapkan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Namun ia mendapatkan laporan dari Kepala BPN sudah banyak kasus-kasus tanah yang sudah beliau selesaikan dengan tim yang mereka bentuk.

"Inilah harapan kita kedepan supaya nanti semua masyarakat Rohil itu mereka sudah punya sertifikat. Nah, kalau nanti masyarakat sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah yang mereka miliki, itu gampang sekali. Kalau ada sengketa nanti sama-sama kita buktikan dengan sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh BPN. Jadi itu kemenangan daripada kita punya status hukum sertifikat. Intinya pemerintah daerah memberikan dorongan kepada BPN," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Rohil Desak BPN Keluarkan Sertifikat Tanah Untuk Pelabuhan Internasional