Pekanbaru (Antarariau.com) - Keberadaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di bantaran sungai di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia.
"Korban bernama Hendra (25) tenggelam dan meninggal dunia saat sedang melakukan penambangan emas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan peristiwa tenggalamnya korban yang merupakan warga Desa Baturijal, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu (Inhu) tersebut terjadi pada Selasa lalu (12/7).
Menurut Guntur, Hendra ditemukan tewas pada lobang galian bekas sedotan mesin penambang emas di rawa dekat jembatan di sekitar tempat tinggal korban. Hanya saja, dalam peristiwa itu tidak ada saksi yang melihat. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa pada jasad korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Sementara itu, saat polisi mendatangi lokasi kejadian, tidak ditemukan keberadaan mesin maupun alat-alat penambangan emas yang diduga telah diambil pemilik usaha penambangan emas ilegal tersebut.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan temuan aktivitas penambangan emas ilegal yang menewaskan seorang pekerja tersebut.
Guntur menjelaskan kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, namun dikarenakan pengawasan yang masih minim serta dengan alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang.
Terlebih lagi sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah. "Penduduk lokal selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," katanya.
Sebelumnya, sepanjang awal 2016, Jajaran Polda Riau berhasil menutup belasan lokasi Peti. Tidak hanya di Inhu, namun juga di sejumlah wilayah lainnya seperti Kuantan Singingi dan Rokan Hulu.