Peraturan Pemerintah Menjadi Alasan Rendahnya Serapan Anggaran 12 SKPD Riau

id peraturan pemerintah, menjadi alasan, rendahnya serapan, anggaran 12, skpd riau

Peraturan Pemerintah Menjadi Alasan Rendahnya Serapan Anggaran 12 SKPD Riau

Diana Syafni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyebutkan rendahnya serapan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah setempat, salah-satunya disebabkan karena terkendala aturan.

"Dari 12 SKPD yang punya serapan rendah, ada beberapa yang sudah dipanggil, kita kejar betul serapan ini namun masih ada penyebabnya seperti aturan yang menghalangi," kata Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Kamis.

Ia memberikan contoh, salah satu SKPD yang mempunyai realisasi anggaran terhambat aturan yakni Dinas Perkebunan dan Pertenakan Provinsi Riau, dimana hibah atau bantuan sosial (Bansos) untuk petani terkendala aturan yang harus dipenuhi Pemprov Riau yaitu ketentuan verifikasi by name by address calon penerimanya. Disebabkan aturan seperti itu, maka bansos tersebut tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Hal serupa juga dialami oleh bebepa SKPD seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau yang terkendala dalam pelaksanaan programnya yang senilai Rp480 miliar dalam bentuk infrastruktur pedesaan, irigasi, air minum pendesaan dengan membuat sumur bor di desa. Faktor penghambatnya karena program tersebut masih memakai PP 58 Tahun 2006 dan pada Oktober 2015 tidak bisa dilaksanakan.

Ia meminta kepada ke 12 SKPD untuk mengantisipasi kedepannya kendala-kendala yang dapat menghambat realisasi percepatan serapan anggaran. "Ada juga secara manajerial SKPD bisa mempercepat tapi ada aturan yang menghalang," katanya pula.

Namun begitu, ditegaskan Andi, meski ada beberapa faktor yang dapat dimaklumi, sedangkan secara managerial SKPD tidak mampu menaganinya, maka sinyal mutasi menjadi pertimbangan pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.

Mengenai realisasi mutasi atas ketidaksanggupan mereka, Andi Rachman masih meberikan kesempatan bagi SKPD untuk berupaya mempercepat serapan.