Tembilahan, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau musnahkan buah impor ilegal sebanyak 180 kotak yang terdiri dari apel, pir dan lemon.
"Buah apel yang dimusnahkan sebanyak 95 kotak, pir 75 kotak dan buah lemon 10 kotak," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono di Tembilahan, Selasa.
Ia mengungkapkan kronologis kejadian ini bermula saat Satpol Air Polres Indragiri Hilir melakukan patroli rutin di empat pos, kemudian pada tanggal 28 Mei menemukan dua speedboat berisi buah-buahan dari arah Guntung menuju Tembilahan.
"Petugas kemudian meminta dokumen namun nakhoda speedboat tidak memilikinya, oleh sebab itu, speedboat kemudian dibawa ke kantor satpol air Polres Indragiri Hilir untuk dimintai keterangan," terangnya.
Selanjutnya, nakhkoda speedboat diinterview dan kemudian ditemukan tindakan pelanggaran buah tanpa karantina dan pelanggaran pelayaran.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka MH maksimal lima tahun," sebutnya.
Ia memaparkan berdasarkan keterangan dari tersangka, buah-buah ini berasal dari Tanjung Balai Karimun, Kepri dan rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru.
"Terkait pemusnahan buah-buahan ini, kami bukan bermaksud untuk menyia-nyiakan atau memubazirkan makanan tetapi secara hukum barang-barang ilegal memang harus dimusnahkan, tidak hanya buah-buahan saja, bawang dan gula ilegal jika ditemukan juga akan dimusnahkan," katanya.