Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mendalami motif seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Fs yang mengenakan kaos bewarna merah bergambar palu arit menyilang bertuliskan CCCP.
"Kita masih terus memeriksa yang bersangkutan. Pengakuan sementara dia tidak mengetahui makna lambang terlarang itu," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, Fs berusia 36 tahun itu awalnya diamankan petugas saat yang bersangkutan sedang berjalan di sekitaran Kecamatan Payung Sekaki pada Selasa sore lalu (7/8).
Fs diamankan karena ulahnya yang mengenakan kaos bewarna merah dengan gambar palu arit cukup besar pada bagian punggung. "Setelah diamankan, dia selanjutnya diperiksa di Mapolsek Payung Sekaki," jelasnya.
Menurut Ady, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa Fs membeli pakaian itu setahun yang lalu di sebuah lokasi pasar tradisional, Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. "Ia membeli tiga baju sekaligus saat itu, dengan salah satu baju yang dikenakannya saat ini. Dia membeli pakaian itu seharga Rp10 ribu," jelasnya.
Lebih jauh, Fs mengaku tidak memahami makna pakaian yang ia kenakan tersebut. Bahkan, kepada polisi dia mengaku pakaian itu baru kenakan pada saat ia diamankan meski telah satu tahun lebih memakainya.
Sementara itu, Ady memastikan bahwa kini pihaknya masih sebatas memberikan pemahaman dan pembinaan kepada yang bersangkutan karena dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi pergerakan terlarang yang dilakukan Fs.
Sebelumnya Polres Indragiri Hulu, turut mengamankan seorang pemuda berinisial DP yang tertangkap menggunakan kaos bergambar palu-arit atau komunis pada Minggu siang (29/5) lalu saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jendera Sudirman di Kelurahan Air Molek.
Pakaian bewarna cokelat itu digunakan pemuda berusia 28 tahun tersebut dengan lambang palu dan arit warna kuning mencolok pada bagian punggung. Namu, akhirnya polisi melepaskan yang bersangkutan dan hanya memberikan pembinaan.
Kemudian, Polres Indragiri Hilir, atau wilayah yang berbatasan dengan Inhu juga pernah menangani kasus yang sama pada pertengahan Mei 2016 lalu.
Saat itu jajaran Polres Indragiri Hilir mengamankan pemuda berinisial IS di Pelabuhan Sungai Guntung, Kateman karena mengenakan kaos merah berlambang komunis. Kaos itu diperoleh dari tas milik adiknya berinisial Al saat ia sedang mengemas rumah. Kaos itu selanjutnya dikenakan untuk jalan-jalan di Pelabuhan sebelum diamankan petugas Polsek setempat. Keduanya sempat ditahan dan diperiksa.
Namun, pemuda tersebut akhirnya dibebaskan dan Polres Indragiri Hilir telah memberikan pembinaan pada IS dan Al, dua bersaudara yang memiliki dan mengenakan kaos palu arit bewarna merah sebelum akhirnya dilepaskan. Hasil pemeriksaan dari latar belakang keluarga kedua orang itu tidak menunjukkan adanya keterkaitan dengan pergerakan terlarang.