Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Seorang pelajar putri kelas 1 SMP di Kota Dumai diduga mendapat perlakuan tidak semena atau dicabuli ayah kandung berinisial In warga Kecamatan Bukit Kapur dan perkara saat ini sudah ditangani kepolisian.
Informasi dihimpun, perbuatan In kepada putri sendiri tersebut diketahui oleh istri pelaku berdasarkan pengakuan korban dan selanjutnya langsung melaporkan kejadian ke polisi setempat pada Rabu 25 Mei 2016 lalu.
Kapolsek Bukit Kapur AKP Ronald Simamora melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Joner Hutabalian kepada pers mengatakan, korban mengaku kejadian tersebut dilakukan In di rumah sendiri pada Selasa 24 Mei 2016 atau sehari sebelum dilaporkan ke polisi.
"Pelaku meraba bagian dada dan kemaluan korban dan karena merasa trauma dan ketakutan lantas ia melaporkan kejadiann itu kepada ibunya," kata Ipda Joner, Selasa.
Ayah bejat ini dilaporkan melakukan perbuatan cabul tersebut dirumah sendiri disaat korban baru saja pulang dari sekolah dan meminta uang kepada pelaku.
"Pelaku In ini keseharian bekerja sebagai buruh bangunan dan kini sudah diamankan di kantor polisi untuk kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut," ungkap dia.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara, In mengaku tidak pernah melakukan hubungan intim dengan korban, dan juga tidak memegang kemaluan dan dada putrinya, melainkan saat itu hanya mencubit di bagian depan paha.
"Demi Tuhan saya masih berpikiran jernih, dan tidak pernah meraba-raba, apalagi berhubungan intim dengan anak sendiri," kata In.