Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, belum menerbitkan edaran terkait jam operasional tempat hiburan, restoran dan rumah makan selama Ramadan.
"Belum dibahas," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Idrus di Pekanbaru.
Idrus menjelaskan aturan yang dituangkan dalam bentuk edaran Wali Kota Pekanbaru dinilai penting karena Pemko dapat mengontrol waktu operasional, baik itu rumah makan maupun tempat hiburan agar tetap menghormati umat muslim yang berpuasa.
"Edaran ini akan dibawa ke rapat," katanya lagi
Menurut dia, sedianya rapat membahas imbauan ini akan dilakukan antara Wako Pekanbaru bersama unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kota Pekanbaru awal pekan kemarin, namun rapat kemudian batal.
"Rapatnya diundur," sebutnya.
Namun pihaknya akan tetap menggelar rapat bersama, sebelum bulan Ramadan tiba.
"Kami masih menunggu jadwal," kata Idrus lagi.
Selain rumah makan dan restoran aturan buka tempat hiburan juga belum mendapat kepastian hingga kini. Sementara waktu Ramadan hanya delapan hari lagi.
Meski demikian, Pemko optimis edaran operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci akan diterbitkan.
"Imbauan ini seharusnya sudah dikeluarkan dan disebarkan jelang Ramadan. Sehingga pihak pengusaha dan masyarakat bisa melakukan persiapan," katanya menambahkan.
Sekedar informasi dilapangan edaran aturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan kini masih dalam bentuk draf.
Draf tersebut tersebut kini dalam penyempurnaan, karena tidak jauh berbeda dengan himbauan yang dikeluarkan tahun-tahun sebelumnya. Intinya menghormati bulan suci ramadan dan menghargai umat islam yang sedang berpuasa, demi terjaganya ketentraman dan kerukunan umat beragama.
Jika mengacu pada himbauan tahun lalu tempat seperti restoran, rumah¿ makan dan kafe tidak boleh beroperasi pada siang hari. Sementara untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, kafe dan tempat billiar tidak diizinkan beroperasi selama Ramadan.
Hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub masih diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.