Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau meminta pemerintah provinsi setempat untuk segera menuntaskan masalah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Riau dalam waktu dekat.
"Kita akan segera memanggil lagi Asisten II, Kabiro Ekonomi, dan Kabiro Hukum Pemprov Riau untuk menanyakan masalah PT. SPR ini, sebelumnya mereka komitmen meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikannya," ujar anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi, dari Pekanbaru, Rabu.
Lebih lanjut dikatakannya, jika pemprov Riau beniat untuk memperbaiki BUMD yang ada di daerah setempat maka mereka tidak akan mengulangi kesalahan prosedur pengangkatan direksi tersebut.
"Jika mereka mengulangi lagi melangkahi prosedur pengakatan, artinya niatnya untuk memperbaiki BUMD yang ada di Riau ini tidak ada," ucapnya.
Dikatakan Husaimi, masyarakat sekarang ini bisa saja berpandangan bahwa BUMD Riau ini didirikan hanyalah untuk orang-orang yang bekerja sebagai pencalonan gubernur.
"Teruji benarlah dari caranya, bahwa BUMD ini didirikan hanyalah untuk orang-orang yang bekerja mencalonkan diri sebagai gubernur," katanya.
Menurutnya, jika prosedur pengangkatan direktur PT SPR tidak betul, secara otomatis pengurusannya juga ikut tidak benar. Apapun yang mereka lakukan akan dianggap cacat hukum karena sudah melangkahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008 yang mengatur, pemilihan direktur utama dan komisaris harus melalui proses pemilihan.
"Jika mereka gagal membenahi, berarti mereka sudah melangkahi perda yang sudah disepakati bersama DPRD dan Pemprov Riau," jelas legislator ini.
Ia berharap pemrov Riau segera menyelesaikan masalah PT SPR saat ini, yang posisi direkturnya di vakumkan karena proses seleksinya tidk sesuai dengan Perda dan dinilai ilegal oleh dewan.
Sebelumnya politisi partai PPP ini juga menuturkan bahwa dalam hal ini telah terjadi eror dalam sistim BUMD tersebut. Proses pemilihan rekruitment Dirut itu memakan waktu yang lama serta dengan syarat yang susah dan ketat.
"Sedangkan ini kita tidak tahu apa yang menjadi syaratnya, jika mereka melakukan seleksinya kita harus tahu apakah mereka memenuhi kriteria, harusnya pembantu-pembantu gubernur harus tahu dengan peraturan hukum," ucapnya.
Proses yang dimaksud salah satunya seperti, mengikuti seleksi yang dilaksanakan panitia seleksi. Menurutnya, proses penyeleksian Dirut atau komisaris sebuah BUMD sangatlah ketat. (Nella Marni)
Berita Lainnya
Gesa konektivitas antarwilayah, Pemprov Riau tinjau lokasi pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis
18 May 2024 11:01 WIB
Pemprov DKI Jakarta siapkan lokasi di Kepulauan Seribu untuk kelola sampah
14 May 2024 15:43 WIB
Pemprov DKI tertibkan juru parkir liar di minimarket
08 May 2024 13:53 WIB
Pemprov Sumatera Barat gelar bursa kerja sediakan 1.500 lowongan
07 May 2024 16:39 WIB
Pemprov Riau diminta bantu penempatan pengungsi Rohingya
03 May 2024 18:40 WIB
Pemprov DKI catat seribu lebih pendatang baru tiba di Jakarta usai arus balik
23 April 2024 14:52 WIB
Pemprov Riau-PTPN IV Regional III selaraskan program
21 April 2024 17:07 WIB
Relokasi guru PPPK Pemprov Riau tak dipungut biaya
20 April 2024 16:07 WIB