Bengkalis Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM Pada 10 SKPD

id bengkalis, bangun zona, integritas wbk, dan wbbm, pada 10 skpd

 Bengkalis Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM Pada 10 SKPD

Bengkalis, (Antarariau.com)- Sebanyak 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, akan membangun zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Jika pada tahun 2015, Pemkab Bengkalis telah membangunan zona integritas WBK dan WBBM pada 2 SKPD, yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, serta Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tahun 2016 ini kita tambah 8 SKPD menjadi 10 SKPD," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Senin.

Adapun kedelapann SKPD yang akan dibangun zona integritas tersebut diantaranya adalah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, Dinas Kesehatan, Kemudian Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Dinas Pendapatan Daerah, dan Kecamatan Bengkalis.

Menurut dia, dalam mewujudkan pelayanan berpredikat WBK dan WBBM, ada enam hal yang harus dilakukan setiap SKPD.

“Keenam hal tersebut yaitu pengubah pola pikir setiap pegawai agar memiliki budaya kerja yang bersih, pemanfaatan teknologi informasi, dan transparansi informasi publik, dan meningkatkan transparansi, penegakan disiplin, serta profesionalisme,” katanya.

Selanjutnya, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, individu pimpinan dan pegawai, serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal dengan penerapan berbagai sistem dan kebijakan yang mampu meningkatkan kepatuhan.

"Dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau, serta meningkatkan standarisasi pelayanan menjadi berstandar nasional dan/atau internasional, dan membangun survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penandatangan fakta integritas untuk membangun zona integritas WBK dan WBBM di 8 SKPD itu, bakal dilaksanakan sempena pelaksanaan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda), pada Jumat (29/4) mendatang.

"Para kepala SKPD harus hadir dan tidak bisa diwakilkan" tegas Amril. (Adv)