Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan penyaluran kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Pekanbaru senilai Rp40 miliar.
"Dari pengembangan yang dilakukan, kita menetapkan dua tersangka baru yakni DF dan TD," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan dalam perkara tersebut, DF yang merupakan seorang notaris berperan mengeluarkan "cover note" untuk agunan PT Barito Riau Jaya (BRJ) dalam pengajuan kredit pada 2007 dan 2008. Sementara TD yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan DF dalam mengeluarkan "cover note".
Dalam perkara ini, sebelumnya Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Seluruh tersangka telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Guntur, penetapan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan sebelumnya. Sementara itu, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.
Untuk kedua tersangka, lanjut Guntur, penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif BNI sebesar Rp40 miliar bermula kredit yang diajukan PT BRJ ke bank yang menjadi salah satu milik Badan Usaha Milik Negara. Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan ABC Manurung menyetujui kredit.
Selanjutnya, hanya dengan agunan kebun sawit fiktif seluas 1.004 hektare dengan mudah sukses membobol uang Negara dan nasabah atau masyarakat sebagai penabung di BNI Cabang Pekanbaru dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dalam perkara ini, enam tersangka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2014 dan 2015 lalu. Keenamnya adalah Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI 46 Pekanbaru yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra serta dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.
Kredit fiktif ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 Rp23 miliar. Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.
Berita Lainnya
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB
Polda Riau kejar aset terkait SPPD fiktif hingga ke Sumbar, diduga pakai nama orang lain
04 December 2024 14:55 WIB