Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan penyaluran kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Pekanbaru senilai Rp40 miliar.
"Dari pengembangan yang dilakukan, kita menetapkan dua tersangka baru yakni DF dan TD," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan dalam perkara tersebut, DF yang merupakan seorang notaris berperan mengeluarkan "cover note" untuk agunan PT Barito Riau Jaya (BRJ) dalam pengajuan kredit pada 2007 dan 2008. Sementara TD yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan DF dalam mengeluarkan "cover note".
Dalam perkara ini, sebelumnya Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Seluruh tersangka telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Guntur, penetapan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan sebelumnya. Sementara itu, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.
Untuk kedua tersangka, lanjut Guntur, penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif BNI sebesar Rp40 miliar bermula kredit yang diajukan PT BRJ ke bank yang menjadi salah satu milik Badan Usaha Milik Negara. Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan ABC Manurung menyetujui kredit.
Selanjutnya, hanya dengan agunan kebun sawit fiktif seluas 1.004 hektare dengan mudah sukses membobol uang Negara dan nasabah atau masyarakat sebagai penabung di BNI Cabang Pekanbaru dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dalam perkara ini, enam tersangka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2014 dan 2015 lalu. Keenamnya adalah Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI 46 Pekanbaru yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra serta dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.
Kredit fiktif ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 Rp23 miliar. Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.
Berita Lainnya
Tiga pengedar beserta ratusan ekstasi diamankan polisi di Pekanbaru, mengaku barang dari Lapas
21 May 2024 15:39 WIB
Ribuan orang padati nobar Indonesia vs Uzbekistan di Mapolda Riau
29 April 2024 21:36 WIB
Piala Asia U-23, Kapolda Riau optimistis timnas menang 3-1 lawan Uzbekistan
29 April 2024 15:00 WIB
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Sering dikomentari negatif nerizen, puluhan personel Ditnarkoba Polda Riau lakukan tes urine
26 April 2024 20:36 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB