Kumpulkan Pengusaha Hiburan, Polres Dumai: Perangi Narkoba Dengan Mematuhi Aturan

id kumpulkan pengusaha, hiburan polres, dumai perangi, narkoba dengan, mematuhi aturan

Kumpulkan Pengusaha Hiburan, Polres Dumai: Perangi Narkoba Dengan Mematuhi Aturan

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Dumai mengimbau pemilik usaha hiburan untuk dapat mentaati peraturan perizinan yang diberikan instansi pemerintah serta berkomitmen perang melawan peredaran narkotika.

Kabag Operasional Polres Dumai Kompol Wawan menyatakan agar pengusaha dapat menjalankan usaha sesuai izin yang dikeluarkan dan tidak memberi kesempatan untuk peredaran narkoba di tempat usaha.

"Kita mengajak pengusaha untuk ikut memerangi narkoba dan pendirian tempat usaha harus sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah," kata Kompol Wawan mewakili Kapolres Dumai AKBP Suwoyo membuka kegiatan silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan (ASPHI) Dumai 2016-2021, Rabu.

Dijelaskan, dalam kegiatan yang diadakan Satuan Binaan Masyarakat (Satbinmas) ini dibarengi juga dengan sosialisasi peraturan bagi tempat usaha hiburan agar kondisi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat terjaga baik.

Selain itu, mengajak para pengusaha untuk dapat menjalankan usaha hiburan sesuai izin diterbitkan dan tidak menambah kegiatan lain diluar perizinan karena bisa dijerat dengan sanksi hukum.

"Jangan ada usaha yang keluar dari jalur, karena jika terbukti menyediakan tempat untuk berbuat asusila atau peredaran narkotika akan dikenai sangsi hukum," tegas dia didampingi Kasat Binmas Polres Dumai AKP Agung Triadi.

Larangan lokasi usaha hiburan yang menyediakan tempat berbuat asusila sudah diatur dalam perundangan, dan karena itu sebaiknya pengusaha tidak coba coba bermain melanggar ketentuan.

Kemudian, mengingatkan agar tidak memperkerjakan anak di bawah umur yang sudah diatur dalam aturan Ketenagakerjaan, dan pengusaha berhak menolak razia jika petugas tidak membawa surat perintah tugas.

"Pemilik usaha berhak bertanya surat perintah tugas razia kepada petugas polisi yang datang, dan jika tidak ada maka dapat dikatakan itu razia ilegal dan pengusaha bisa menolak," ungkapnya.

Dari 58 tempat usaha hiburan yang beroperasi di Kota Dumai, hanya 36 pengusaha yang hadir, dan ini sangat disayangkan karena kegiatan silaturahmi dan sosialisasi sangat penting untuk pemahaman sanksi jika menyalahi aturan.