Pegawai Humas dan Protokoler Pemprov Riau Tersangka Penganiaya Mahasiswa Diperiksa

id pegawai humas, dan protokoler, pemprov riau, tersangka penganiaya, mahasiswa diperiksa

Pegawai Humas dan Protokoler Pemprov Riau Tersangka Penganiaya Mahasiswa Diperiksa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memeriksa tiga tersangka pelaku pengeroyokan mahasiswa Universitas Riau, Rabu.

Ketiga tersangka yakni DR, AG dan PT yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah Provinsi Riau terlihat tiba di Mapolresta Pekanbaru pada pukul 10.00 WIB. Ketiganya yang kompak mengenakan pakaian dinas kombinasi kemeja putih dan celana kain hitam diperiksa di ruang Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pekanbaru.

"Seperti yang telah dijadwalkan, hari ini kita mengagendakan memeriksa ketiga tersangka. Ketiganya memenuhi panggilan penyidik sejak pagi tadi," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru.

Menurut Bimo, pemeriksaan ini merupakan yang pertama dilakukan sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu (18/4).

Ia mengatakan, dari pemeriksaan ini tidak tertutup kemungkinan bakal menyusul adanya tersangka baru. Terkait kemungkinan apakah bakal ada upaya penahanan terhadap ketiga tersangka, Bimo belum dapat memastikan hal tersebut.

Menurutnya untuk saat ini ketiga tersangka cukup kooperatif, sementara keputusan penahanan merupakan wewenang dari penyidik. Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Ketiga tersangka yang diperiksan tersebut terdiri dari seorang oknum Biro Humas Pemprov Riau berinisial DR serta dua lainnya Protokoler Gubernur Riau berinisial PT dan AS.

Menurut Bimo, penetapan ketiga tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam beberapa hari terakhir serta bukti adanya video serta foto kejadian tersebut.

"Ada enam saksi yang telah kita periksa terkait perkara itu. Kemudian kita juga telah mempelajari bukti foto dan video," jelasnya.

Bimo mengatakan ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.