Warga Halangi Pembuatan Sekat Kanal Di Riau

id warga halangi, pembuatan sekat, kanal di riau

Warga Halangi Pembuatan Sekat Kanal Di Riau

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Masyarakat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menghalangi kegiatan pemasangan sekat kanal yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena dianggap telah menyerobot lahan warga.

"Kegiatan itu mendapat perlawanan dan hambatan dari masyarakat," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi di Teluk Kuantan, Minggu.

Kapolres Mengatakan, program pembangunan sekat kanal atau sekat api itu dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), sebagai salah satu upaya pencegahaan kebakaran lahan dan hutan di desa Lubuk Kebun kecamatan Logas Tanah Darat (LTD).

Warga merasa keberatan adanya sekat api sebagai penegasan batas areal konsesi oleh perusahaan dibangun di lokasi tersebut, karena sekelompok masyarakat menilai tempat yang digunakan untuk itu dengan menggunakan tiga alat berat belum ada kesepakatan dan sebahagian penduduk menganggap lahan itu milik mereka.

"Sekat api itu dianggap ada dilahan warga, pihak perusahaan dinilai merugikan," sebutnya.

Saat itu, sebut Kapolres, sejumlah warga datang menemui pekerja dan petugas pengamanan berkisar pukul 16.40 WIB, namun setelah terjadi dialog akhirnya mereka kembali ke kediaman masing-masing hingga tidak terjadi keributan.

Humas Polres Musabi mengatakan, warga yang datang ke TKP saat itu ujar Musabi mmepertanyakan permasalahan parit tersebut, juga mempertanyakan pembuatan sekat api tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat pemiliki lahan yang dibuktikan dengan kepemilikan surat tanah.

"Warga kesal tanaman sawit juga ikut dicabut," ucapnya.

Menurut Musabi, tim gabungan yang hadir saat itu menjelaskan kepada warga, bahwa surat-surat yang dikeluarkan oleh mantan kepala desa (Kades) Haris tidak ada nomor registrasi sehingga diragukan.

"Jika ada yang keberatan harap melaporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya.

Salah satu warga masyarakat Kuansing Yoni (45) mengatakan, semua pihak harus bisa menahan diri, sebaiknya kegaiatan yang dilaksanakan di bataas lahan dengan perusahaan di selesaikan secara baik sesuai prosedur hukum agar memiliki kekuatan tetap.

"Duduk bersama cari solusi terbaik, diharapkan jangan warga yang jadi korban," tegasnya.