Buat Kartu Identitas Anak, Pemkab Bengkalis Masih Tunggu Juknis Pusat

id buat kartu, identitas anak, pemkab bengkalis, masih tunggu, juknis pusat

Bengkalis, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), .

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis Surbaini di Bengkalis, Jumat, mengatakan terkait pembuatan KIA di kabupaten berjuluk negeri junjungan itu, pihaknya belum mengetahui proses dan teknisnya.

"Untuk pembuatan KIA ini kita Kabupaten Bengkalis belum melaksanakannya, meskipun pencatatan anak yang memiliki akta kelahiran mencapai 75 persen, namun kita tetap akan menunggu petunjuk teknis," katanya.

Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pembuatan kartu identitas anak tersebut.

"Jikapun ada dilakukan pembuatan KIA ini, kita dari Bengkalis juga harus mengikuti pelatihan khusus, kartu KIA ini tidak dibuat di Bengkalis melainkan di Jakarta," katanya.

Dijelaskannya, menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak tersebut ada dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusi 0-5 tahun dan anak yang berusia 5-17 tahun.

"Bagi anak yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran, sementara untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi beberapa persyaratan," jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA adalah dengan melampirkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, kartu keluarga asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, dan Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

Ia menjelaskan, sesuai pasal 2 Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu identitas anak, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta mengupayakan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara. (adv)