Reka Ulang Pembunuhan Sadis Wanita di Dumai, Warga Soraki Tersangka

id reka ulang, pembunuhan sadis, wanita di, dumai warga, soraki tersangka

Reka Ulang Pembunuhan Sadis Wanita di Dumai, Warga Soraki Tersangka

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Satuan Reskrim Kepolisian Resort Dumai menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan sadis seorang wanita bernama Dalena (33) warga Jalan Meranti Darat dengan menghadirkan tersangka inisial IG, Selasa.

Pemantauan wartawan, warga memadati tempat kejadian perkara pembunuhan ini meski hanya bisa melihat dari luar halaman depan yang telah dibatasi garis polisi, dan proses rekonstruksi berlangsung tertutup.

Proses reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki yang menghadirkan pelaku pembunuhan sadis ini sempat membuat suasana menjadi riuh karena masyarakat geram dan menyoraki IG dengan hujatan dan cacian.

Kasat Reskrim menyebutkan, gelar rekonstruksi ini untuk melihat langsung proses rangkaian pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan ibu angkat berinisial RS (65) ini serta guna kepentingan melengkapi berkas perkara.

"Semua adegan yang diperagakan dalam proses reka ulang ini sesuai dengan keterangan pelaku saat penyelidikan," katanya kepada pers di TKP.

Dijelaskan dia, hasil dari reka ulang ini kepolisian mendapati fakta baru, yaitu ditemukan sebuah tas milik korban di lokasi pembunuhan.

Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan tersebut menggambarkan serangkaian pembunuhan dilakukan dua pelaku di dalam kamar mandi dan ruangan dapur.

Dari lokasi kamar mandi, pelaku RS yang diketahui sudah meninggal dunia saat pelarian tersebut melakukan pembunuhan dengan cara menghempaskan kepala korban ke dinding dan memukul dengan sebuah kayu broti.

"Tersangka IG sempat menyayat korban dengan sebuah pisau dan terbukti mencabuli korban dalam keadaan sekarat, dan ini sudah dibuktikan kebenaran dengan hasil autopsi," terang dia.

Proses reka ulang ini, disaksikan juga perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai dan kuasa hukum tersangka, kemudian dibantu dua orang peran pengganti sebagai korban dan pelaku RS.

Pelaku IG akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.