Terkait Tunjangan Pegawai Dinilai Tidak Adil, Bupati Bengkalis Akan Evaluasi

id terkait tunjangan, pegawai dinilai, tidak adil, bupati bengkalis, akan evaluasi

Terkait Tunjangan Pegawai Dinilai Tidak Adil, Bupati Bengkalis Akan Evaluasi

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau akan segera mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang dinilai tidak adil bagi pegawai di daerah itu.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Bengkalis, Sabtu, menyebutkan sesuai amanat Pasal 7 ayat (3) Perbup No. 56/2015 tersebut dirinya akan segera membentuk tim kecil dengan Keputusan Bupati. "Pokoknya akan kita sesuaikan, sehingga tidak memunculkan kecemburuan sosial satu sama lain, baik itu antar bagian maupun antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), supaya pemberian TPP itu juga benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Amril Mukminin, Sabtu.

Ia mengatakan, saat ini dia tengah mempelajari isi Perbup tersebut dan akan mengkoordinasikannya dengan Sekretaris Daerah. Menurutnya, dalam evaluasi itu nantinya TPP diberikan pada ASN benar-benar harus sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, realistis dan memiliki indikator yang jelas.

Namun demikian dia juga mengisyaratkan kalaupun ada Bagian atau SKPD yang beban kerja atau tanggungjawabnya dinilai memang lebih berat, sah saja kalau TPP yang diberikan lebih tinggi.

"Akan tetapi tentu tidak boleh besarannya sampai dua atau tiga kali lipat dari ASN atau pejabat di level yang sama. Apalagi malah lebih tinggi dari pejabat yang eselonnya lebih tinggi sebagaimana dalam Perbup No 56/2015. Hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena akan mempengaruhi kinerja dan disiplin kerja ASN atau pejabat yang lain, makanya akan kita evaluasi," kata Amril Mukminin.

Dijelaskannya, perlu dilakukannya evaluasi tersebut karena selain dalam Perbup itu terdapat beberapa kesalahan redaksional, bisa saja dalam satu SKPD sebenarnya menurut aturan tak semua ASN berhak menerima TPP, tetapi hanya ASN di Bidang-Bidang tertentu saja.

Namun dalam kenyataannya hal demikian belum diatur dalam Perbup itu secara rinci.

"Misalnya di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Kalau aturannya belum berubah, sepengetahuan kami TPP hanya diberikan untuk ASN yang melayani Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bukan semuanya. Hal seperti inilah yang nantinya akan dikaji tim kecil itu, sehingga tidak menyalahi aturan. Sebab kita tidak ingin TPP yang diberikan itu menjadi temuan pemeriksaan dan harus dikembalikan ASN yang menerimanya," katanya.