Pekanbaru, 5/10 (ANTARA) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Eko Sembodo mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian tunjangan kepada pejabat yang mengakibatkan kerugian negara.
"Peraturan itu telah dicabut gubernur dan laporannya sudah diberikan ke BPK," kata Eko Sembodo di Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan yang mengindikasikan kerugian negara akibat terbitnya SK Gubernur No. 197/111/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang penetapan Pemberian Tunjangan Kepada Pejabat atau Pelaksana Pengelola Keuangan Daerah tahun 2009.
Dalam hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2009 yang diserahkan ke DPRD Juni, tertera bahwa kebijakan itu telah merugikan daerah senilai Rp561 juta.
Sebabnya, Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan pejabat negara dan bukan pegawai negeri sipil sehingga tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan.
Eko mengatakan sangat menghargai sikap Pemprov Riau yang bersedia menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK agar ketentuan itu dicabut. Sebabnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, gubernur harus tetap berpegang pada aturan Permendagri No. 13 tahun 2006, dimana pemberian tunjangan bersifat beban kerja adalah bagi PNS bukan kepada kepala daerah.
"Gubernur juga sudah mengembalikan tunjangan yang diterimanya," kata Eko kepada Antara.
Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan, atas dasar surat keputusan itu gubernur telah menerima dana remunerasi sebesar Rp360 juta selama 2009. Jumlah itu berdasarkan tambahan penghasilan sebesar Rp30 juta per bulan.
Namun, setelah dipotong pajak penghasilan, penerimaan bersih tinggal Rp306 juta.
Wakil Gubernur Riau mendapatkan tunjangan sebesar Rp300 juta dan setelah dipotong pajak penghasilan menjadi Rp255 juta.