Sebanyak 506.078 Lembar e-KTP Pekanbaru Dicetak pada Periode Januari-Februari 2016

id sebanyak 506078, lembar e-ktp, pekanbaru dicetak, pada periode, januari-februari 2016

Sebanyak 506.078 Lembar e-KTP Pekanbaru Dicetak pada Periode Januari-Februari 2016

Pekanbaru, (Antarariau) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, periode Januari-Febuari 2016 mencetak sebanyak 506.078 lembar elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sebagai identitas

jati diri masyarakat.

"Pencetakkan e-KTP sebanyak 506.078 lembar dilakukan di Jakarta 467.961 dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru sebanyak 38.117 lembar," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Baharuddin di Pekanbaru, Kamis

Menurut Baharuddin pencetakkan e-KTP sudah dilimpah kewenangannya oleh pusat ke daerah sehingga sejak pertengahan tahun 2015 dan untuk selanjutnya akan di lakukan di Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan tidak ada masalah dalam pencetakan e-KTP itu, dan setiap hari tercetak 300 lembar e-KTP di kelola oleh tiga orang petugas.

"Pencetakan e-KTP tidak dipungut biaya, akan tetapi pembayaran diterapkan bagi masyarakat terlembat mengurus e-KTP atau e-KTP sudah dalam jangka setahun maka dikenakan denda sebesar Rp300 ribu," katanya.

Penerapan denda tersebut, katanya, lebih untuk menerapkan kedisiplinan warga untuk mengurus kartu sebagai bukti diri mereka sebagai warga negara yang baik.

Ia menjelaskan kartu ini wajib dimiliki WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap yang sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki e-KTP.

"e-KTP berlaku bagi WNI selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal kelahiran bersangkutan, bagi warga WNA berlaku sesuai dengan masa izin tinggal tetap," katanya.

Ia menambahkan khususnya warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapatkan e-KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.