Yogyakarta (Antarariau.com) - Sekitar 5.000 lembar kartu tanda penduduk elektronik belum sampai ke tangan penerima karena berbagai faktor dan kini masih tersimpan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mendistribusikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke penerima. Namun, masih ada saja yang belum bisa sampai ke penerima," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, sejumlah faktor yang menyebabkan e-KTP belum sampai ke penerima di antaranya, penerima sudah pindah domisili atau sebab lain seperti meninggal dunia.
"Dulu, proses pencetakan e-KTP sempat tertunda saat menunggu penunggalan data. Saat data sudah ditunggalkan, warga pemilik e-KTP sudah terlanjur pindah domisili ke kota lain," katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, lanjut Siruwadi, sudah berupaya untuk mendistribusikan e-KTP dengan berbagai cara, di antaranya mendistribusikan e-KTP hingga kecamatan.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil baik sehingga Dindukcapil Kota Yogyakarta mendistribusikan e-KTP hingga kelurahan dan kemudian hingga tingkat rukun tetangga (RT) agar lebih optimal.
"Dari upaya-upaya yang sudah dilakukan tersebut, masih ada sekitar 5.000 lembar e-KTP yang belum sampai ke penerima dan terpaksa kami tarik kembali untuk disimpan di kantor Disdukcapil," katanya.
Kartu tanda penduduk elektronik yang tersimpan di kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta tersebut terdiri dari sekitar 2.000 lembar e-KTP yang dicetak oleh Kota Yogyakarta dan sisanya adalah e-KTP cetakan nasional 2012.
"Kami simpan saja dan seluruhnya sudah dilaporkan ke pusat sampai ada kebijakan terbaru," kata Sisruwadi.
Meskipun masih ada e-KTP yang belum bisa didistribusikan, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta terus melakukan pencetakan dan baru saja menerima sekitar 2.000 lembar blanko e-KTP. Seluruhnya sudah didistribusikan ke kecamatan.
"Warga yang membutuhkan e-KTP bisa langsung ke kecamatan untuk mencetak e-KTP. Pencetakan akan dilakukan atas dasar permohonan warga," katanya.