Polair Rohil Amankan Nahkoda, ABK, dan Kapal Angkut Kayu Ilegal

id polair rohil, amankan nahkoda, abk dan, kapal angkut, kayu ilegal

Polair Rohil Amankan Nahkoda, ABK, dan Kapal Angkut Kayu Ilegal

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Perairan Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau berhasil mengamankan nakhoda dan pemilik kapal diduga melakukan aktifitas Ilegal Logging (Illog) yang beroperasi di wilayah perairan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Adapun nama nahkoda dan pemilik kapal yang diamankan Rusli alias Uli (38) seorang nelayan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, polisi juga mengamankan ABK Indrawan (40) Warga Jalan Nelayan Baru, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

"Kayu tersebut sesuai pengakuan nakhoda dibawa dari perbatasan Rokan Hilir-Dumai melewati Sungai Apit, Kecamatan Sinaboi dan akan diangkut menuju ke Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas," kata Kasatpolair Polres Rohil AKP Yudi Setiawan, Minggu.

Penangkapan bermula saat Satpol Air Polres Rohil melakukan patroli rutin yang dipimpin oleh Brigadir Yusandra dan Taufik di perairan Sinaboi pada koordinat 2° 17 8448 N 101° 03 3201 E.

Dari patroli inilah polisi berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang saat itu pelaku sedang menarik kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 Meter Kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Barang bukti Kapal dan kayu saat ini sudah diamankan di Mako Sat Polair Polres Rokan Hillir di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi.

"Selanjutnya terhadap nakhoda kapal telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo 88 ayat (1) huruf a undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," kata Yudi.

Oleh Dedi Dahmudi