Jasa Raharja Riau beri penyuluhan pada nakhoda dan ABK

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Jasa Raharja

Jasa Raharja Riau beri penyuluhan pada nakhoda dan ABK

Kabag Operasional PT Jasa Raharja Riau Ahmad Ilham menyampaikan pentingnya keterdaftaran izin operasional kapal secara resmi untuk mendapatkan jaminan perlindungan penumpang kepada Nahkoda dan ABK. (ANTARA-HO-JR Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Dinas Perhubungan Kabapaten Pelalawan mengadakan penyuluhan nakhoda kapal ABK dan Agen Pelayaran di KecamatanKuala Kampar, Rabu (27/7). Acara yang digelar di aula kantor kecamatan tersebut, dihadiri sekitar 50 peserta baik Nakhoda, ABK maupun para agen kapal di daerah tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Riau M Iqbal Hasanuddin diwakili Kabag Operasional Ahmad Ilham menyampaikan pentingnya keterdaftaran izin operasional kapal secara resmi untuk mendapatkan jaminan perlindungan penumpang oleh Jasa Raharja sesuai UU Tentang Perlindungan Dasar Terhadap korban kecelakaan penumpang umum.

Adanya kehadiran negara dalam aktifitas kegiatan masyarakat, seperti dalam proses angkutan umum pelayaran di daerah ini sangatlah penting. “Jasa Raharja ingin sekali dan harus menghadirkan negara dalam aktifitas pelayaran yang bapak jalankan, hanya dibutuhkan keterdaftaran resmi pengoperasian kapal ke instansi berwenang untuk itu kami himbau , ayo daftarkan izinnya, penuhi kewajibannya agar legalitas pelayaran ini juga tercatat dengan baik,” imbau Ahmad Ilham dalam paparannnya.

Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Adapun Jumlah santunan yakni sebesar Rp50 juta untuk ahli waris sah korban meninggal, maksimum Rp0 juta untuk cacat tetap, maksimum 20 juta untuk biaya perawatan dan Rp1 juta untuk biaya P3K, Rp500 ribu untuk biaya ambulans, serta Rp4 juta untuk biaya penguburan.

Pembicara lain dalam penyuluhan, masing masing dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dishub Kab. Pelalawan dan juga dari Polairud Kecamatan Kula Kampar. Senada dengan Jasa Raharja ketiga instansi menyampaikan pentingnya pendataan nakhoda, ABK dan agen pelayaran demi menegakkan regulasi yang ada. Aspek keselamatan penumpang adalah hal penting yang harus diutamakan, sehingga spesifikasi kapal dan kelengkapan keselamatan menjadi prioritas, selain tentunya juga kompetensi para nakhoda dan ABK.