Rokan Hilir, (Antarariau.com) - PTPN III di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dituding tidak memiliki izin usaha perkebunan atau izin produksi pengelolaan minyak kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Rohil Syahril membenarkan tudingan tersebut, menurutnya tim dinas perkebunan sebelumnya telah melakukan pengecekan serta memanggil pihak PTPN III Sei Meranti guna mempertanyakan soal perizinan.
"Mereka sudah pernah kita panggil, bahkan disurati terkait tidak adanya kepemilikan izin lokasi, izin kebun PKS dan izin produksi. Saya pikir mereka tidak menanggapi persoalan ini dengan bijak," katanya, Sabtu.
Seharusnya, terang Syahril, perusahaan perkebunan milik pemerintah itu harus memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan dan sudah jelas diatur terutama dalam pasal 48.
Didalamnya disebutkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota, dan bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.
Sedangkan dalam hal lahan usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi dan izin diberikan oleh Menteri.
Kemudian lanjutnya, perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali kepada pemberi izin dan laporan perkembangan usaha secara berkala kepada menteri.
"Sudah jelas aturannya, mereka memiliki sertifikat dan izin lainnya dari daerah Sumatera Utara. Sedangkan menurut aturannya bahwa dimana tempat perusahaan beroperasi harus ada izin dari pemerintah daerah setempat," tegas Syahril.
Perlu diketahui, jelas Syahril, PTPN III Sei Meranti, sama sekali tidak memiliki semua izin tersebut.
"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sebab jika terjadi sesuatu diareal perkebunan mereka, tentunya akan membawa nama pemerintah daerah," tuturnya.
Syahril menambahkan, sejumlah perusahaan perkebunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sudah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan pengurusan izin, seperti PTPN V dan perusahaan PKS lainnya, dan hanya tinggal PTPN III Sei Meranti yang Ilegal di Rohil.
"Hasil kebun mereka dari Rohil, masa pajak penghasilan pendapatanya dibayar ke Sumut. Inikan namanya merugikan daerah. Persoalan ini sudah saya laporkan ke Bupati, dan kita masih menunggu apakah PTPN III punya niat baik," katanya.
Dia kembali menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memiliki izin baik perkebunan, produksi dan lahan dari pemerintah daerah, bakal diberikan sanksi pencabutan terhadap izin-izin lainya sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang.
(adv)
Oleh Dedi Dahmudi