Sosialisasikan UMK Rp2.480.875, Disnakertrans Bengkalis Akan Datangi Seluruh Perusahaan

id sosialisasikan umk, rp2480875 disnakertrans, bengkalis akan, datangi seluruh perusahaan

Sosialisasikan UMK Rp2.480.875, Disnakertrans Bengkalis Akan Datangi Seluruh Perusahaan

Bengkalis, (Antarariau.com)- Paska terbitnya surat keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mengalami kenaikan sebesar 11 persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis mulai melakukan sosialisasi.

Kepala Disnakertrans Abdul Ridwan Yazid dalam keterangannya di Bengkalis, Sabtu (13/2) mengatakan, setelah terbitnya SK gubernur pada tujuh Januari lalu terkait kenaikan UMK 11 Persen pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan di daerah itu.

“Untuk tahun 2016 ini UMK Bengkalis sebesar Rp 2.480.875, yang berlaku untuk seluruh usaha yang ada di kabupaten Bengkalis di luar sektor Migas,” katanya menjelaskan.

Sementara untuk sektor Migas menurutnya, hingga sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan ditingkat Provinsi.

“Sosialisasi akan dilakukan ke seluruh unit usaha yang ada di Bengkalis diluar sektor Minyak dan gas,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, seluruh perusahaan di daerah itu nantinya harus mematuhi UMK yang telah di tetapkan Gubernur tersebut.

Sementara itu, lanjutnya, bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK dikenakan sanksi pidana atau denda.

“Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.

Pada tahun 2015 lalu, UMK Kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp 2.225.000 yang merupakan UMK tertinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Riau.

(ADV)