Pekanbaru (29/12) ANTARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Pekanbaru A. Ikhwan kepada ANTARA, Selasa, mengatakan mulai tanggal 17 Desember 2009 hingga akhir Desember 2009 ini pihak Disnakertrans Kota Pekanbaru sedang mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK). "Kita dari pertengahan Desember 2009 lalu hingga akhir Desember ini sedang mensosialisasikan tentang pelaksanaan UMK kepada perusahaan swasta, BUMN, BUMD, dan Yayasan se Kota Pekanbaru", ungkapnya. Diharapkan kata Ikhwan pada tahun 2010 pihak perusahaan, baik swasta, BUMN, dan BUMND yang ada di Kota Pekanbaru sudah bisa memberlakukan UMP kepada karyawannya sebesar Rp1.055.000 perbulan, yang sebelumnya sebesar Rp925.000 perbulan. Ikhwan menjelaskan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan pada Rabu (11/11) dua bulan yang lalu di Aula Utama Kantor Disnakertrans yang dilakukan antara unsur pemerintah dan pihak swasta dan tenaga kerja, sepakat mengambil jalan tengah, dengan keputusan tersebut. Dalam rapat tersebut jelas Ikhwan untuk unsur pemerintah Kota Pekanbaru diwakili dan yang hadir diantaranya adalah Disnakertrans Kota Pekanbaru, bidang ekonomi pemerintah, pihak BAPPEDA (Badan Perencana Pembangunan Daerah) Kota Pekanbaru, dan pihak perguruan tinggi. Sedangkan pihak kedua dihadiri oleh Serikat Pekerja (SP), dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Untuk usulan kenaikan UMK tersebut dari pihak Apindo jelas Ikhwan mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen dari UMK Pekanbaru yang lama sebesar Rp925.000. Sementara itu pihak serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15 persen hingga 20 persen dari UMK Pekanbaru yang lama. Sehingga jelas Ikhwan dalam rapat tersebut diambil keputusan tengah berdasarkan kesepakatan bersama naik sebesar 13,90 persen. Jadi lanjutnya untuk UMK Pekanbaru saat ini sebesar Rp1.053.575, tetapi di bulatkan menjadi Rp1.055.000. Dan hasil rapat tersebut telah diteruskan ke walikota Pekanbaru, dan ke Gubernur Riau, yang akhirnya mensahkan UMK tersebut, dan wajib diberlakukan. UMK ini lanjutnya pada tahun 2010 diberlakukan hanya bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja baik karyawan dan buruh yang memiliki masa kerja diatas satu tahun diatur sesuai dengan perjanjian kerja, ataupun peraturan perusahaan yang diberlakukan. Untuk pelaksanaan UMK jelas Ikhwan, sesuai dengan peraturan Gubernur Riau Nomor 95 Tahun 2009, berlaku satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. Adapun bentuk sosialisasi yang diberlakukan oleh Disnakertrans Kota Pekanbaru berupa membuat surat edaran ke sejumlah perusahaan swasta, BUMN, BUMD, dan Yayasan se Kota Pekanbaru.