Jakarta, (Antarariau.com) - Pengusaha yang juga mantan suami Andi Soraya, Rudy Sutopo, akan dipanggil polisi, Senin (25/1), terkait dengan pengurusan dana hibah dari Jerman sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat yang dijanjikan kepada Tommy Soeharto.
Sebelumnya, Tommy melaporkan Rudy ke polisi terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
"Pak Rudy akan dipanggil polisi pada hari Senin (25/1), dan pemanggilan ini sebagai alat bukti adanya kasus ini," kata kuasa hukum Tommy, Agus Widjajanto, melalui pesan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Menurut Agus, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, disebutkan bahwa Rudy akan dipanggil berkenaan dengan laporan dari Tommy.
Awalnya, kata dia, pada tahun 2013 Andy itu mengajak PT Humpuss Patragas, sebuah perusahaan milik Tommy, untuk membiayai kepengurusan masuknya dana dari Jerman sebesar 20 juta dolar AS.
"Dana itu nantinya untuk pembangunan proyek pembangkit listrik di Wajo, Sulawesi Selatan, milik PT Humpuss Patragas yang bekerja sama Pemerintah Kabupaten Wajo. Namun, untuk pencairan dana dari Jerman tersebut, dibutuhkan biaya kepengurusannya," kata Agus.
Akhirnya, lanjut Agus, ditandatangani kesepakatan pemberian dana untuk pembiayaan pengurusan pencairan dana sebesar Rp5,6 miliar.
"Kami melaporkan Pak Rudy karena sampai sekarang dana dari Jerman tidak turun, padahal kami sudah mengeluarkan dana untuk pengurusan pancairannya," kata Agus.
Rudy sebelumnya membantah tuduhan tersebut. "Pemberitaan penerimaan uang PT Humpuss Patragas yang dituduhkan kepada saya oleh saudara Agus Widjajanto yang jumlahnya bervariasi tidak benar," kata Rudy.