Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Rokan Hilir Provinsi Riau meringkus seorang petani karena menyalahgunakan senapan angin atau "airsoft gun" untuk mengintimidasi seorang warga.
"Pelaku berinisial Su alias Wa harus diamankan bersama dengan senapan angin laras panjang," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Dia menjelaskan penahanan terhadap Su yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berawal ketika yang bersangkutan mengancam Sd alias Gareng pada Senin lalu (18/1).
Menurut Guntur, peristiwa itu berawal ketika Sd yang merupakan pelapor dalam kasus ini sedang berada dengan sejumlah rekannya di pinggiran jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Bangko Permata, Kecamatan Bangkos Pusako.
Tiba-tiba pelaku yang mengendarai mobil minibus bernomor polisi BM 1016 PF menghampiri Sd hingga menimbulkan keributan. "Pemicu keduanya bertengkar terkait hasil panen sawit," jelasnya.
Selanjutnya, pada saat keduanya bertengkar Su lantas mengeluarkan senapan angin dan mengarahkannya kepada pelapor, Sd. Beruntung sejumlah rekan Sd yang saat itu berada di lokasi berhasil melerai keduanya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pasca kejadian tersebut, polisi yang menerima laporan Sd berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa "air soft gun" laras panjang yang digunakan untuk menodong pelapor.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa senapan angin serta puluhan tandan buah sawit segar yang menjadi pemicu perkelahian diamankan polisi. Sementara itu, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka memiliki kartu "Basis Shooting" Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) setempat.