Kejari Bengkalis Bakar Tiga Kapal Asal Malaysia Kasus Ilegal Fishing

id kejari bengkalis, bakar tiga, kapal asal, malaysia kasus, ilegal fishing

Kejari Bengkalis Bakar Tiga Kapal Asal Malaysia Kasus Ilegal Fishing

Bengkalis, (Antarariau.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, hari ini memusnahkan tiga unit kapal illegal fishing milik nelayan Malaysia di perairan selat Bengkalis, Kamis (7/1).

Dari pantauan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar mengunakan minyak solar dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra diwakili Kasi Pidum Mico wiranto, Pejabat Kejaksaan, Pihak Pengadilan Negeri Andika dan Kanit Gakkum Pol Air Polres Bripka Teguh Rahmat.

“Tiga unit kapal milik nelayan asal Malaysia tersebut, merupakan pengungkapan tindak pidana perikanan dari tiga kasus yang berbeda oleh pihak Polres Bengkalis,” kata Mico usai pemusnahan kapal milik nelayan Malaysia.

Menurut dia, dari penangkapan ketiga kapal tersebut telah diamankan sebanyak sepuluh tersangka dan barang bukti.

“Berdasarkan keputusan PN Bengkalis tahun 2015 kesepuluh tersangka semuanya telah di vonis 8 bulan penjara dan BB di musnahkan dengan cara di bakar,” kata Mico.

Ketiga unit kapal kayu tersebut masing- masing JHF 7039 B dan 6489 B dan satu unit speedboat NSS 691.

Yang pertama, kapal JHV, 7039 B, warna biru merah, milik Rahum Bin MD Bakri dengan tiga tersangka, penangkapan dilakukan oleh Satpolair Bengkalis di Perairan Bengkalis Selat Malaka pada bulan 6 tahun 2015, bukti lainnya adalah 100 keping jaring bottom gillnet, dan kurang lebih 8 kilogram ikan.

Yang kedua kapal JHV 6489 B, warna biru gelap, milik Rozal Bin Abdul Rahman dengan 4 tersangka, penangkapan terjadi pada bulan 10 tahun 2015 lalu, diputuskan di PN Bengkalis tanggal 5 Nopember 2015, dengan 100 keping jaring Bottom Gillnet.

Kapal ketiga satu unit speed boat, nomor lambung NSS 691, warna biru, Merk Suzuki 115 PK, dengan barang bukti satu unit alat panangkap ikan jenis bubu dan kurang lebih 40 kilogram ikan jenis campuran.

"Kemudian barang bukti selanjutnya, berupa lessen viesel dan peralatan penangkapan ikan,” katanya.

(adv)